Hukum  

Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen terhadap Mahasiswi Diselidiki Polda

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu. (*)

PADANG – Dugaan pelecehan seksual di kalangan kampus perguruan tinggi sedang diselidiki anggota Reskrimum Polda Sumbar, setelah mendapat laporan dari Melati (20) nama samaran, Rabu (15/1).

Kasus yang dialami Melati, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Padang, jadi perhatian khusus kepolisian. Apalagi pelakunya diduga oknum dosen di kampus itu.

“Masih dalam pemeriksaan petugas, saksi pelapor dan beberapa temannya sudah kita periksa dan Jumat kemarin penyidik juga meminta keterangan tiga saksi lainnya, “ujar Kombes Pol. Satake Bayu, Kabid Humas Polda Sumbar, Jumat (17/1).

Dikatakan, dugaan pidana cabul tersebut terjadi pada Selasa, 10 Desember 2019 lalu, tapi baru dilaporkan korban pada Rabu (15/1) kemarin. Menurut keterangan korban, pelaku berinisial FY. Laporan korban tercatat dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR dan saat ini dalam penanganan penyidik Reskrimum Polda.

Awal kejadian, pada malam itu sekitar pukul 21.00 WIB korban bersama teman-temannya ada kegiatan di kampus bersama dosen FY. Ketika itu, pelaku meminta korban untuk membuatkan minuman yang panas dan menemani korban ke dapur.

Setiba di dapur pelaku menarik gadis itu ke toilet dan diduga melakukan pelecehan seksual. “Kita sidik tuntas, karena perbuatan tersebut sudah mencoreng dunia pendidikan, “ujar Satake. Pelaku diancam sembilan tahun penjara, pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. (guspa)