Payakumbuh – Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (08/08) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua tersangka berinisial AF (40) yang berperan sebagai kurir, dan AT (35) yang bertindak sebagai penjual, ditangkap dalam operasi yang dipimpin oleh Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo, Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra, menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang telah dilakukan oleh pihaknya.
“Kami sudah mencurigai dan mengantongi nama AT sebagai salah satu pelaku peredaran narkotika di Payakumbuh. Tertangkapnya AF sebagai kurir AT semakin mempermudah kita untuk meringkus dirinya,” ujar Iptu Aiga.
Penangkapan AT bermula saat AF ditangkap di sekitar Jalan Kesehatan, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Payakumbuh Utara. Dalam penangkapan yang disaksikan oleh warga sekitar, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan AF di kantong celana belakangnya dalam sebuah kotak rokok LA.
Kepada polisi, AF mengaku bahwa ia diperintah oleh AT untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di sekitar Jalan Kesehatan. Berdasarkan pengakuan ini, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AT di rumahnya yang terletak di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Dalam penyergapan tersebut, AT tidak dapat melawan saat ditangkap. Polisi juga menemukan dua pak plastik bening di kamar AT yang diduga digunakan untuk membungkus sabu yang akan dijual.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. (r)