Pemprov Sumbar Minta Masyarakat Waspadai Pesan Penipuan dari Akun FB Bodong Atas Nama Gubernur Mahyeldi

 

PADANG,–Seluruh masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) diminta untuk mengabaikan pesan dari akun facebook atas nama Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, yang menggunakan foto profil bersama Ketua TP PKK Sumbar Harneli Mahyeldi, dengan pose sama-sama mengacungkan jari telunjuk. Sebab akhir-akhir ini, beberapa pihak mengaku mendapatkan pesan terkait kemudahan proposal bantuan dari akun tersebut.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim, menegaskan bahwa Gubernur Sumbar tidak pernah sekali pun mengirim pesan terkait bantuan propossl kepada masyarakat melalui akun facebook mau pun media sosial yang lainnya. Sebab, pengajuan proposal apa pun dari masyarakat, dipastikan harus melalui prosedur administrasi dan birokrasi resmi di lingkup Pemprov Sumbar.

“Kita mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat terkait akun facebook bodong yang meresahkan itu. Akun itu mengirim pesan berisi tawaran kemudahan pengajuan dan proposal ke Pemprov Sumbar,” ujar Mursalim dalam keterangan resmi Biro Adpim Sumbar, Selasa (13/08/2024)

Beberapa pihak yang mencoba menanggapi pesan dari akun bodong tersebur, sambung Mursalim, akan diarahkan oleh pelaku untuk melanjutkan percakapan via whatsapp ke nomor yang diberikan oleh pelaku. Mursalim menegaskan, bahwa nomor HP yang dikirimkan tersebut bukan nomor ponsel Gubernur Sumbar atau jajaran terkait di lingkup Pemprov Sumbar.

“Nomor itu jelas nomor bodong untuk melancarkan aksi penipuan yang mengatasnamakan Gubernur. Kami minta, kalau ada yang menerima pesan dari akun FB atau dari nomor tersebut agar jangan dilayani sama sekali. Jika perlu, segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Sebab, ini jelas penipuan. Bapak Gubernur tidak mungkin secara teknis mengirim pesan-pesan seperti itu secara langsung. Oleh karena itu, kami minta, baikan saja,” ujar Mursalim lagi. (rel/adpsb)

*Teks Foto : Tangkapan layar akun FB bodong berkedok penipuan atas nama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.*