Fauzi Bahar Minta Pelajar Sumbar yang Dilarang Memakai Jilbab Ditarik dari Paskibraka

PADANG-Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, meminta Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah untuk menarik pelajar Sumbar yang masuk sebagai pasukan Paskibraka di IKN karena harus melepas jilbabnya untuk menjadi pasukan penggerak bendera di calon ibukota baru itu.

“Dilarangnya pasukan Paskibraka berjilbab ini mungkin kebijakan panitia, namun jika larangan itu dari atas (Menteri Pendididikan) maka saya minta kepada gubernur untuk menarik perwakilan pelajar kita untuk pulang. Kembali saja ke Sumbar. Toh kalau tidak jadi sebagai pasukan paskibraka di IKN kita tidak akan mati dibuatnya,” tegas Fauzi Bahar, di Padang, (14/8).

Fauzi Bahar memberi contoh, dia sangat bangga pada atlet voli yang batal ikut bertanding dari pada harus melepas jilbabnya.

“Sikap atlet voli itu patut ditiru. Dia punya pendirian kuat untuk mempertahankan jilbabnya,” terang Fauzi Bahar.

Dia meminta pelajar Sumbar tidak bangga menjadi Paskibraka dengan menggadaikan harga diri sebagai seorang muslim. Ditambah lagi berasal dari Minangkabau yang sangat kental dengan Adat Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah.

Dijelaskannya, dalam SK 3 Menteri telah diatur terkait pakaian muslim tidak boleh memaksa dan melarang berjilbab. Dan dalam UU juga dituangkan tidak adanya larangan menggunakan jibab bagi muslim dalam bekerja atau acara resmi.

“Pakai jilbab saat jadi anggota Paskibraka tetap cantik, jadi jangan sampai lepas jilbabnya,” tutur mantan Walikota Padang yang menggagas berpakai muslim untuk seluruh pelajar.

Sebagaimana diketahui sebanyak 18 anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Nasional 2024 diduga dipaksa melepas hijab. Hal tersebut diketahui saat prosesi pengukuhan anggota Paskibraka, dimana dalam moment itu terlihat tak satupun pasukan paskibraka perempuan yang menggunakan jilbab. Hal itu menjadi pembincangan dan viral di media sosial.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Drs KH Yudian Wahyudi
Yudian mengatakan, BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab terhadap mereka. Namun, semua anggota Paskibraka, baik putra maupun putri, wajib mengikuti aturan yang ada pada saat acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih. Menurutnya, di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

Yudian mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.