Evaluasi Momentum Hari Pramuka ke-63 Tahun 2024, Kwarda 03 Sumbar Sudah Seharusnya Merombak Total Kepengurusan

Oleh : Wahyudi Agus – Kak Yoed (Jurnalis Televisi – Aktifis Gerakan Pramuka Sumbar)

Ingatan saya kembali ke Almarhum Ketua Kwartir Daerah 03 Sumbar, Ayahanda, Kakanda, Uwan, Mamak kito, H. Nasul Abit yang wafat 28 Agustus 2021 silam. Saat itu tengah digelar Tujuh Hari wafatnya beliau yang berlangsung secara daring mengingat masih dalam suasana Covid19. Termasuk Kwarda 03 Sumbar juga menggelar secara daring di gedung kwarda.

Disela peringatan menujuh hari daring tersebut, dilangsungkan rapat kecil-kecilan untuk menentukan siapa pelaksana tugas Ka Kwarda 03 Sumbar sepeninggal Kak Nasrul Abit. Sebetulnya saat itu belum tepat dilakukan penentuan siapa yang bakal meneruskan posisi Almarhum. Karena tanah makam beliau belum kering. Namun dengan alasan klasik yakni kebutuhan organisasi, maka pelaksana tugas segera ditentukan.

Kalaupun ada yang menampik bahwa tidak benar jika setelah wafatnya Kak Nasrul Abit, Kwarda telah menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ka Kwarda. Maka dengan tegas penulis pertanyakan, siapa yang menggantikan posisi Kak Nasrul Abit untuk memimpin Kwarda 03 Sumbar, hingga digelarnya Musda Gerakan Pramuka Kwarda 03 Sumbar 2022, jika saat itu Kwarda 03 Sumbar tak punya Pelaksana Tugas Ka Kwarda. Apakah Ketua Harian saat itu..?.

Kita lihat Pasal 50 ART, tentang jabatan Ketua Harian pada huruf (b) berbunyi; Dalam melaksanakan tugasnya ketua harian kwartir bertanggungjawab kepada ketua kwartir. Sementara, sejak wafatnya kak NA (demikian panggilan akrab beliau) pada 20 Agustus 2021 hingga digelarnya Musda pada 26-28 Maret 2022 ( rentang 5 bulan), siapa yang memimpin Kwarda Sumbar?.

Penulis sendiri saat itu, selaku salah satu Wakil Ketua Kwarda 03 Sumbar (Bid. Humas dan Teknologi Informatika) pun tidak pernah menghadiri rapat apalagi menyetujui adanya penunjukan seseorang untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua Kwarda 03 Sumbar.

Dilain hal, di dalam nafas organisasi yakni AD dan ART pun tak ditemukan pasal-pasal terkait adanya jabatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat (Pj), karena berdasarkan Pasal 51 ART ayat (1) bahwa Pergantian pengurus antar waktu dapat dilakukan, karena (a) berhalangan tetap.

Kala itu, Ketua Kwarda 03 Sumbar 2017-2022, Kak Nasrul Abit wafat sehingga masuk kedalam kategori berhalangan tetap. Sementara pada huruf (b) berbunyi, Pergantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa (Musdalub).

Namun berbeda, yang seharusnya Kwarda 03 Sumbar sesuai ART diatas, harus melaksanakan Musdalub namun yang digelar adalah Musyawarah Daerah atau Musda yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sendiri. Kok tidak tepat..?.

Berdasarkan Anggaran Dasar Bab VI, Pasal 46 tentang Musyawarah berbunyi, Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali (AD Munas 2018 dengan Konsep AD Munas 2023 di Aceh tak ada perubahan).

‘Bersisurut’ kita kebelakang, Musda Kwarda 03 Sumbar Masa Bhakti 2017-2022 itu digelar pada 2 Desember 2017 dan tentu saja berakhir pada 1 Desember 2022 (5 tahun sesuai AD). Namun untuk mencari pengganti Alm. Kak Nasrul Abit, pada 26 Maret 2022 Kwarda 03 Sumbar pun menggelar musyawarah daerah, bukan musyawarah luar biasa berdasarkan ART.

Dengan demikian, tentunya masa bhakti kepengurusan Periode 2017-2022 hanya berlangsung selama 4 tahun 3 bulan, bukan 5 tahun seperti yang diatur dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Barangkali untuk tujuan tertentu, masa jabatan 5 tahun pun dipangkas tanpa mengindahkan aturan.

Sebenarnya AD dan ART sudah mengatur persoalan seperti itu, dengan jalan Kwarda 03 Sumbar wajib melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa. Sesuai Pasal 116 ART, tentang musyawarah luar biasa ayat (2) berbunyi; Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.

Dua persyaratan untuk melaksanakan musyarawah luar biasa telah terpenuhi. Pertama, ‘bersifat mendesak’ dengan wafatnya Kak Nasrul Abit selaku Ketua Kwarda 03 Sumbar. Kedua, diluar waktu penyelenggaran musyawarah periode 2017-2022 yang seharusnya digelar pada Desember 2022.

Masih di Pasal 116 ART, pada ayat (3) berbunyi Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan. Maka, sesuai aturan tersebut, jika Kak NA wafat di Agustus 2021, maka pelaksanaan Musdalub saat itu jatuh di bulan Februari 2022.

Kelemahan saat itu, tak adanya usulan tertulis dari 19 Kwartir Cabang yang ada di Sumatera Barat agar digelar Musdalub. Kemudian secara internal, sekitar Desember 2021, Kwarda 03 Sumbar menggelar rapat menentukan apakah yang digelar Musdalub atau Musda, pasca wafatnya Kak NA.

Jika saya kembalikan ingatan ke saat itu, memang Kwarda 03 Sumbar pun tidak pernah mengingatkan 19 Kwarcab terkait Musdalub secara resmi melaui sebuah surat ataupun lisan. Saya perjelas, terkait Musdalub. Meskipun, kewenangan Musdalub itu berada di 19 Kwarcab tapi tak ada salahnya kwarda mengingatkan.

Bahkan, usulan materi musyawaran daerah seperti yang tertuang dalam Pasal 85 ART, ayat (1) yang berbunyi; Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah, ini juga tidak terjadi.

Lantas apa yang terjadi saat itu, Kwarda 03 Sumbar hanya mengirimkan surat pemberitahuan Musda 2022 dan meminta 19 Kwarcab mengirimkan nama-nama yang diusulkan untuk menjadi Ketua Kwartir Daerah. Penulis mengetahui proses tersebut karena menjadi salah satu panitia seleksi calon Ketua Kwartir Daerah 03 Sumbar saat itu.

Kemudian masih di pasal yang sama pada ayat (2) berbunyi; Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.

Setelah proses pelaksanaan Musda berjalan 4 bulan (ayat 1 dan 2 pasal 85 ART) maka ditambah lagi dengan ketentuan Pasal 83 ayat (2) yang berbunyi; Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.

Alhasil, proses terjadinya Musda itu pas memakan waktu 6 bulan sebelum berakhirnya periode masa jabatan 2017-2022. Idealnya saat itu, sesuai aturan dalam AD dan ART Gerakan Pramuka sendiri, proses musda itu diawali pada bulan Juni 2022, sehingga pas hitungannya di Desember 2022 pelaksanaannya, jika itu musda.

Namun fakta yang terjadi, rapat penentuan antara Musda dengan Musdalub yang dipimpin Ketua Harian Kwarda 03 Sumbar pada Desember 2021 pasca wafatnya Kak NA, pun menjatuhkan pilihan untuk digelar musda, melalui sebuah voting dengan suara terbanyak unsur pimpinan Kwarda saat itu meski ‘meleset’ dari ART.

Namun, sebenarnya penulis tidak membahas yang telah terjadi dalam prosesi yang telah ‘dinikmati’ pengurus baru periode 2022 – 2027, yang berjalan tanpa gugatan karena semua sudah berlalu. Peluang gugatan sebenarnya terbuka lebar, namun Pramuka sejati itu ‘Suci Dalam Fikiran Perkataan dan Perbuatan’ (Dasa Dharma ke-10).

Pramuka sejati tidak gila jabatan atau gila hormat sesuai dengan konsep Ikhlas Bhakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana, serta berprinsip tegak lurus ‘Patriot yang Sopan Dan Kesatria’ (Dasa Dharma ke-4). Oleh sebab itu, kita hanya bisa berdoa agar roda organisasi tetap berjalan meski ‘menabrak’ aturan.

PAW, Demi Semangat Perubahan.

Kita kembali ke persoalan kaitannya dengan pergolakan politik lokal yang tengah terjadi. Yang hingga hari ini, arah politik lokal tersebut mulai terlihat. Buya Mahyeldi dan Uda Wagub resmi ‘bercerai’. Buya memilih Vasco Ruseymi anak muda yang bekiprah di ibukota namun sekampung, sehalaman dengan buya di Agam.

Disinilah persoalan dan agenda besar bakal muncul. Dimana..?, ya tentunya bisa saja ada yang menunggu kepastian dengan harap-harap cemas, majunya Kak Audy Joinaldi sebagai Bakal Calon Gubernur/ Wakil Gubernur yang tentunya akan mengikuti persyaratan dari KPU selaku ‘nan punyo alek’ Pilgub 2024. Meskipun banyak pihak menyebutkan jika Kak Wagub batal ikut kontestasi.

Lagi-lagi, Wakil Gubernur panutan kita bersama yang telah tenang disisi-Nya menjadi contoh teladan. Saat itu, kak Nasrul Abit meletakkan jabatan sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka, saat terdaftar sebagai kontestan di Pilkada tahun 2020 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2021-2024.

Beliau sangat menjaga marwah Gerakan Pramuka agar tetap netral disaat pemilu berlangsung sekaligus mematuhi peraturan KPU terkait Pilgub-Pilwagub. Buktinya, Kak Nasrul Abit meletakkan jabatan dan menunjuk Ketua Harian Kwarda 03 Sumbar, untuk menggantikan sementara.

Namun sayang, posisi jabatan sementara tersebut tidak diatur dalam AD dan ART Gerakan Pramuka. Termasuk Plt, Pj, Plh dan sebagainya. Karena secara konsisten AD dan ART mengurai aturan, jika mundur maka harus segera dicarikan pengganti. Jika tidak, tak perlu ada Plt, Plh atau Pj dan semacamnya.

Nah, jika benar Kak Audy juga maju lagi mencalonkan diri sebagai Gubernur/ Wakil Gubernur Sumbar Periode 2024-2029, tentunya beliau juga harus meletakkan jabatan sementara atau non aktif selama perhelatan Pilgub jika itu masuk dalam aturan KPU, demi menjaga netralitas Gerakan Pramuka Sumatera Barat.

Artinya, non aktif bukan berbarti menunjuk pengganti. Toh, kepengurusan di kwartir adalah kolektif kolegial. Jadi semua beban sementara organisasi ditanggung renteng saja secara bersama oleh para unsur pimpinan yang saat ini tengah ‘umpang’. Sehingga harus di penuhkan dulu jabatan pimpinan yang kosong tersebut. Lagi pula proses PIlgub pun tak lama hanya sebulan dua bulan.

Kita kembali ke soal jabatan, jika dicermati dengan kondisi Kwarda saat ini tentu sangat sulit. Mengapa demikian..?, terkait gambaran calon pengganti sementara (jika terjadi), tentu bakal seperti langkah Alm. Kak Nasrul Abit yakni memilih ketua Harian Kwarda Sumbar sebagai pengganti sementara.

Yang kebetulan jabatan tersebut melekat pada aktifis Gerakan Pramuka Sumbar, yakni kak Yulius yang saat ini telah kali kedua menerima amanah sebagai Ketua Harian Kwarda Sumbar dan sudah dua kali juga mengemban tugas sebagai Wakil Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (2017-2022/2023-2027).

Sebagai penekanan dan atau disclaimer, penulis tidak membahas tentang seseorang namun hanya membahas jabatan dalam organisasi kepramukan yang melekat pada seseorang. Ini penulis sampaikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan tulisan ini yang bertujuan demi semangat perubahan dan kemajuan Gerakan Pramuka di Sumbar.

Sama halnya dengan kita membahas dan mengkritik jabatan seorang Presiden, Wakil presiden, ketua DPR/DPRD, Menteri, Gubernur, Walikota, Kepala Dinas, Camat, Lurah hingga ketua RT dan RW setempat sekalipun. Karena diluar diri pribadi, mereka menyandang jabatan publik yang dibiayai negara. Sebagai warga Negara, kita berhak bersuara sesuai kapasitas.

Namun, lagi-lagi bakal terjadi rangkap jabatan yang menurut saya ‘tidak baik’ untuk pengelolaan organisasi. Pasalnya, saat ini Ketua Harian sendiri masih dan kembali mengemban amanah sebagai Wakil Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Tidak baik yang saya maksud adalah terpecahnya konsentrasi Ketua Harian dalam menjalankan gerak roda organisasi sehari-hari (sebagai ketua harian di Sumbar) dalam rangkap jabatan, yang membuatnya saat ini harus memilih berdomisili di Jakarta.

Padahal, sejak periode Kak Nasul Abit menjadi ketua Kwarda 03 Sumbar, yang bersangkutan seharusnya sudah harus mundur dari jabatan sebagai Ketua Harian Kwarda 03 Sumbar, karena lebih banyak berkecimpung di tingkat nasional ketimbang di daerah.

Kwarda 03 Sumbar sendiri yang Ketuanya adalah Wakil Gubernur, tentu karena kesibukan maka dibutuhkanlah seorang ketua harian yang akan melaksanakan kegiatan Kwartir sehari-hari, bukan seminggu-seminggu atau sebulan-sebulan atau pada kegiatan-kegiatan tertentu. Ini persoalan pertama.

Seperti yang tercantum dalam dalam ART, BAB V tentang Organisasi, Bagian Ketiga Kwartir, Pasal 49 (Satuan Organisasi Kwartir) Ayat (1) huruf b yang berbunyi dalam susunan pengurus kwartir; Ketua Harian (Sesuai Kebutuhan).

‘Keengganan’ Ketua Harian Kwarda 03 Sumbar ini untuk mundur seolah menggambarkan bahwa tak ada lagi orang dewasa berpotensi di ruang lingkup Kwarda o3 Sumbar yang mampu menjadi ketua harian. Padahal sangat banyak, namun mereka yang berpotensi tersebut, tidak mau ‘agresif’ dan menjadikan jabatan sebagai patokan untuk bisa berbhakti dan memperhatikan Gerakan Pramuka.

Inipun menjadi pro dan kontra, pihak yang pro menyebutkan, meski menjalani kesibukan di Kwartir Nasional, pada intinya pengelolaan kwartir daerah tetap berjalan seperti biasa. Anggapan tersebut memang benar.

Bahkan tanpa adanya jabatan ketua harian, aktifitas Kwartir Daerah pun tetap berjalan seperti di kepengurusan pada periode-periode sebelumnya, yang menempatkan Sekretaris Kwartir dan unsur pimpinan (Wakil Ketua) sebagai ujung tombak. Apalagi Kwarda 03 Sumbar ditopang oleh hibah APBD dengan jumlah hingga milyaran (Hibah Tahun 2023 Rp. 2 Milyar).

Anggapan bisa berjalan seperti biasa ini juga mengingatkan kita dengan kalimat inspiratif dari seorang sastrawan terkenal Ranah Minang yakni Buya Hamka (1908-1981) yang dengan tegas menyebutkan; “Jika hidup hanya sekedar hidup, kera di rimba juga hidup. Jika kerja hanya sekedar kerja, kerbau di sawah juga bekerja”.

Harapan sebenarnya, posisi ketua harian harus mampu mem ‘back-up’ tugas-tugas jabatan seorang ketua Kwarda 03 Sumbar yang memiliki tugas pokok sebagai Wakil Gubernur Sumbar. Namun, fakta yang terjadi sejak Ketua Harian memiliki rangkap jabatan sebagai Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka pada 2018 sangat berbeda.

Sebagai wakil ketua Kwarnas Bidang Dana dan Usaha, yang mendampingi Komjen Pol (Purn) Budi Wasseso selaku Ka Kwarnas, tentunya Ketua Harian Kwarda 03 Sumbar lebih banyak menghabiskan waktu berada di Jakarta daripada di Padang untuk mengurusi Kwarda 03 Sumbar sehari-hari.

Iya, tetap berjalan memang, berjalan dengan segala ‘kemunduran’. Salah satunya dengan tidak terjamahnya Bumi Perkemahan Padang Besi yang semakin semrawut. Sejak terjadi Covid 19 dan pembatasan sosial berskala besar di awal tahun 2020, tak pernah lagi buper milik Kwarda 03 Sumbar ini dikemahi anggota Pramuka.

Bahkan, bangunan liar di seluruh wilayah Buper makin menjamur. Mulai dari berdirinya warung, bengkel hingga fasilitas olahraga warga setempat. Salahkah mereka?, tidak salah karena wajar warga memanfaatkan lahan kosong yang diabaikan pemiliknya.

Kesemrawutan ini ditambah lagi dengan kondisi penginapan yang ada di gedung Kwarda 03 Sumbar di Jalan Pramuka Raya. Tak satupun kamar penginapan yang bisa digunakan dan dimanfaatkan setiap kegiatan yang membutuhkan kamar menginap. Barangkali pengurus dan pihak sekretariat sudah terlanjur ‘nyaman’ menginap di hotel berbintang saat kegiatan yang memakan waktu beberapa hari.

Atau bahkan, menyewa bumi perkemahan orang lain ketika membuat kegiatan di alam terbuka, selagi hibah APBD bisa dimanfaatkan. Kalau sudah begini, dimana letaknya butir Dasa Dharma Pramuka ke-tujuh yang berbunyi; Hemat, Cermat dan Bersahaja.

Padahal, Kak Hidayat, anggota komisi V yang juga anggota badan anggaran di DPRD Sumbar, pada Juli 2023, dengan terang benderang menyebutkan, hibah yang diterima Kwarda 03 Sumbar bisa digunakan untuk keperluan rehab gedung dan bumi perkemahan. Namun sayang, tak ada yang berfikir kearah perbaikan tersebut.

Terakhir adalah dipasangnya plang kepemilkan lahan gedung Kwarda 03 Sumbar oleh Pemerintah Provinsi Sumbar terkait kepemilikan lahan ditahun 2024 ini. Padahal, sejak dahulu ‘digembar gembor’ lahan tersebut murni milik Kwarda 03 Sumbar, sejak gedung Pramuka itu dibangun (di era 80an).

Bahkan disaat Alm. Kak Nasrul Abit masih ada, dalam beberapa kali rapat terkait aset kwarda, beberapa pimpinan Kwarda 03 Sumbar dengan percaya diri menyebutkan jika proses pembuatan sertifikat tanah gedung kwarda sudah berjalan di BPN Padang. Ternyata dengan munculnya plang kepemilikan tersebut, menjawab sudah ‘omon-omon’ yang terjadi hingga berakhirnya periode Kak NA.

Sebenarnya, jika ketua harian Kwarda 03 Sumbar tak rela melepas jabatan tak jadi masalah. Jika, sesuai jabatannya di Kwarnas sebagai Waka Kwarnas Bidang Dana dan Usaha yang mengelola ratusan milyar asset Kwarnas, bisa berdampak positif terhadap kemajuan Kwarda 03 Sumbar yang saat ini hanya memiliki asset ‘seujung kuku’ dari aset yang dikelola di Kwarnas. Wallahualam.

Kalaupun keberhasilan Kwarda 03 Sumbar meraih prediket sebagai kwarda tergiat III pada 23 Desember 2023 dijadikan indikator keberhasilan, penghargaan itu diraih dalam periode 2018-2023 yang artinya terdapat 4 tahun ‘lacuik tangan’ alm. Kak NA bersama kabinetnya di periode itu yakni 2017-2022. Dan setahun lagi oleh pengurus baru yang dilantik 26 Agustus 2022.

Diperolehnya penghargaan ini cukup unik, lantaran selama periode penilaian 2018-2023, belum sekalipun tim penilai khusus datang langsung ke Kwarda 03 Sumbar untuk memberikan penilaian. Okelah, jika penilaian tergiat dihitung berdasarkan laporan Kwarda ke Kwarnas.

Lantas, kenapa Kwarda 03 Sumbar sibuk setiap sekali setahun untuk turun ke 19 Kwarcab untuk menilai Kwarcab Tergiat. Bukankah bisa dilakukan dengan metode yang sama dengan Kwarnas dan agar menghemat banyak anggaran.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sumbar selaku Ketua Kwarda Sumbar, Kak Audy Joinaldy, bertepatan dengan Musyawarah Nasional (Munas) XI Gerakan Pramuka di Balee Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Sabtu (02/12/2023).

Persoalan berikutnya adalah menggantungnya proses penyempurnaan kepengurusan Kwarda 03 Sumbar saat ini. Kita sama-sama mengetahui bahwa dua orang unsur pimpinan Kwarda 03 Sumbar juga telah berpulang ke Rahmatullah yaitu Kak Nuzul Amri (Wakil Ketua Bid. Dana dan Usaha) serta Kak Lihos (Wakil Ketua Bid. Bina Muda), beserta belasan pengurus yang ‘hanya nama’. Tentunya pergantian pengurus antar waktu menjadi solusi terbaik.

Proses pergantian antar waktu ini memang sangat penting dilakukan Kwarda 03 Sumbar, selain beberapa unsur pimpinan yang berhalangan tetap, bahkan dari ‘sagarobak tundo’ jajaran pengurus kwarda 2022-2027 yang berjumlah hampir 100 orang tersebut, diperkirakan hanya 20 persen yang aktif. Yang mayoritas aktif ketika ada kegiatan dengan anggaran yang tersedia melalui APBD Sumbar.

Namun kapan PAW itu bakal terjadi..?, saya memprediksinya ini dilakukan di ‘Kick-off’ proses Pilgub berlangsung. Ketika Kak Audy memastikan diri untuk maju di Pilgub 2024 dan melepaskan jabatan sementara dan menyerahkannya kepada unsur pimpinan lainnya di Kwarda 03 Sumbar, seperti langkah yang diambil Alm. Kak NA.

Dan tentunya kita pasti tahu siapa kemungkinan besar yang bakal ditunjuk. Setelah itu, baru dilakukan proses pergantian antar waktu karena inilah saat yang tepat untuk membongkar pasang ‘kabinet sesuai kemauan’ yang diduga demi mempertahankan ‘koncoisme’ oleh oknum-oknum tertentu di kepengurusan, bukan berdasarkan kebutuhan organisasi akan orang-orang berpotensi.

Sehingga penulis menyimpulkan, Jika Kak Audi Joinaldy selaku Ketua Kwarda 03 Sumbar, jika ikut serta dalam Pilkada 2024, maka beliau tak perlu menunjuk Plt, Plh, Pj ataupun Pjs, ketika Kak Wagub ini dinyatakan lolos oleh KPU Sumbar sebagai kontestan Pilgub 2024 (jika ikut), karena tak ada dalam aturan.

Jika tak ikut berdasarkan situasi politik daerah yang ada, maka dalam waktu dekat ini tetap disarankan untuk segera membongkar ulang susunan pengurus mulai dari posisi Ketua Harian hingga Andalan bahkan sekretariat, demi perubahan Gerakan Pramuka Sumbar. Sehingga, di kepemimpinan Kak Audi Joinaldy, dalam periode 2022-2027 ini membawa perubahan yang berarti.

Sekedar diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 maka tahapan pendaftaran dilakukan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Dan penetapan calon pada Minggu, 22 September 2024. (*)

Note :
Penulis adalah anggota aktif Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 09 Kota Padang – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka 03 Sumbar.

Jabatan/Aktifitas Singkat Dalam Kepramukaan :
8. Wakil Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka 03 Sumbar 2017-2022
9. Andalan Kwarda o3 Gerakan Pramuka Sumbar 2012-2017
10. Andalan Kwarcab 09 Gerakan Pramuka Kota Padang 2010-2014
11. Pembina/Instruktur, Gugus Depan/Saka Bhayangkara Polresta Padang
12. Dewan Kerja Cabang 09 Gerakan Pramuka Kota Padang 2000 – 2004
13. Dewan Saka Bhayangkara Polresta Padang 1997-1998
14. Alumni Raimuna Nasional Tahun 1997