Solok  

Buronan Kasus Narkoba Diringkus

Ganja berikut barang butki diamankan petugas. (ist)

AROSUKA – Polres Solok menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kabupaten Solok.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jorong Sawah Liek, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang masuk dalam DPO terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Solok segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial Z, yang juga dikenal dengan panggilan P (30), merupakan warga Jorong Gantiang, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.

Kasubsi Pemnas Si Humas Polres Solok, Iptu Rudy Suswantra, menyampaikan penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi akurat dari masyarakat.

“Berawal saat anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang DPO penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujarnya pada Rabu (14/8).

Setelah tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Z.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkoba jenis ganja yang dibungkus dalam plastik bening di saku depan sebelah kanan pelaku.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang ditemukan di lokasi.

“Barang bukti berupa satu paket ganja dan satu unit handphone telah diamankan bersama dengan pelaku untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Solok,” tambah Iptu Rudy Suswantra.

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Solok dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Solok, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat. (108)