Empat Narapidana Rutan di Kelas IIB Batusangkar Terima Remisi

Penyerahan remisi di Rutan Batusangkar. (ist)

Batusangkar – Empat narapidana menerima remisi dari 69 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Batusangkar pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 .

Bupati Eka Putra menyerahan ­remisi bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah Iqbal Ramadi Payana dan pejabat Pemkab, Sabtu (17/8) di rutan setempat.

Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar Elfiandi, remisi yang diberikan pada warga binaan tidak serta merta didapatkan, akan tetapi ini sebagai bentuk reward yang di berikan negara atas kepatuhan dengan mengikuti segala peraturan dan pembinaan selama mereka didalam rutan dan lapas.

Elfiandi juga mengungkapkan, bahwa Rutan kelas II B Batusangkar yang seyogyanya memiliki kapasitas 35 orang saat ini sudah over capacity karena dihuni oleh 138 orang warga binaan. Dimana terdiri dari 94 orang napi dan 44 orang tahanan.

Lebih lanjut, pada HUT RI ke-79 tahun 2024 ini Napi yang mendapatkan remisi umum sebanyak 69 orang, dengan rincian remisi 1 bulan 19 orang, remisi 2 bulan sebanyak 15 orang, remisi 3 bulan 32 orang dan remisi 4 bulan 3 orang, sedangkan untuk remisi umum langsung bebas tidak ada.

“Kami ucapan terimakasih kepada pemerintah Tanah Datar, yang telah membantu pelaksanaan kegiatan warga binaan di rutan Batusangkar setelah keluar dari lapas untuk melanjutkan kehidupannya, diantaranya bantuan usaha melalui program unggulan makan rendang dan layanan bajak gratis,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Bupati Eka Putra disampaikan slogan HUT RI ke-79 dimaknai untuk menghadapi perubahan bertepatan dengan 3 momen penting, yaitu menyongsong ibu kota baru, pergantian presiden serta menuju Indonesia Emas 2045.

Bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dapat di jadikan refleksi tentang pengorbanan, keteladaan dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada warga binaan di rutan yang telah mengikuti segala peraturan di berikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang yaitu Narapidana sebanyak 175.728 orang dan anak binaan sebanyak 1.256 orang.

“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan permasyarakatan di Lapas /Rutan /LPKA seluruh indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program binaan di masa yang akan datang,” ujarnya.

Di akhir sambutan, Bupati tegaskan kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk tidak terlibat narkoba dan pungutan liar di dalam melaksanakan tugas di dalam lapas.

“Tidak ada toleransi bagi praktik menyimpang semacam ini, selamat dirgahayu negara kesatuan RI ke-79,” ucapnya. (ydi)