Sebanyak 4.132 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi Khusus

Ilustrasi.(ist)

PADANG – Pada HUT ke-79 Republik Indonesia (RI), sebanyak 4.132 warga binaan di wilayah Sumatra Barat (Sumbar) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.

Pemberian remisi juga dilakukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Padang.

Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, di Lapas Muaro, Kota Padang, Provinsi Sumbar, pada Sabtu (17/8/2024).

Pada kesempatan tersebut, Pj Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan pesan penting kepada petugas dan penghuni Lapas.

Andree mengapresiasi jajaran pemasyarakatan yang telah bekerja keras dan berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugasnya.

“Kepada warga binaan, diharapkan untuk menjauhi praktik narkoba dan pungutan liar, serta mengembangkan potensi diri, mematuhi tata tertib, dan mempersiapkan diri dengan baik sebagai bekal saat kembali ke masyarakat nantinya,” pesan Pj Wali Kota Padang.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar, Amrizal, menyatakan bahwa sebanyak 4.132 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi umum, dengan 50 di antaranya langsung bebas.

“Selain itu, ada tiga orang yang mendapatkan remisi umum tetapi harus menjalani subsider,” ujarnya.(*)