Dharmasraya – 169 Warga Binaan LP Kelas III mendapat pengurangan masa hukuman ( remisi) pada momen HUT ke 79 Republik Indonesia, Sabtu 17 Agustus 2024. 25 tahanan mendapat pengurangan masa hukuma satu bulan, 29 orang mendapat remisi dua bulan, 47 orang tiga bulan, 34 orang empat bulan, 28 orang lima bulan, dan 4 orang enam bulan.
Dengan rincian remisi satu bulan sebanyak 25 orang, remisi dua bulan sebanyak 29 orang, remisi tiga bulan sebanyak 47 orang, remisi umum empat bulan sebanyak 34 orang, remisi umum lima bulan sebanyak 28 orang dan remisi umum enam bulan sebanyak 4 orang. Jumlah keseluruhan RU I sebanyak 169 orang.
Kemudian emisi susulan sebanyak 15 orang dan 25 orang WBP tidak diusulkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan. 7 orang WBP mendapatkan Reg F juga tidak mendapatkan remisi.
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia menyebutkan, pada tahun ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 277 orang diantaranya, 201 orang untuk narapidana dan 76 orang untuk tahanan. Jumlah WBP yang diusulkan remisi sebanyak 184 orang sesuai dengan SK remisi dengan nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, SK remisi nomor, PAS-1606.PK.05.04 tahun 2024, SK remisi dengan nomor PAS-1604.PK.05.04 Tahun 2024 (RU I) yang keluar sebanyak 169 orang.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly yang dibacakan Sutan Riska mengatalan, bahwa 17 Agustus merupakan momen yang sangat penting bagi semua warga negara. Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta. Oleh karena itu, patutlah semua warga negara RI berterima kasih, mengenang serta mendoakan para pahlawan kemerdekaan pada momen HUT RI ke-79 ini.
“Peringatan hari kemerdekaan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan dengan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera, sebagai cita-cita perjuangan bangsa. Seperti yang termuat dalam sila kelima Pancasila,” kata bupati.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo, menyampaikan, pemberian pengurangan masa menjalani pidana atau remisi merupakan saat yang dirindukan oleh warga binaan. Sebab dengan dengan remisi warga binaan lebih cepat mengikuti kegiatan pembinaan pada tahapan yang lebih luas ruang geraknya, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga (asimilasi), dan cuti menyelang bebas.
Lanjut Budi Setyo Prabowo, remisi dalam rangka mencapai tujuan pembinaan narapidana agar mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Maka telah dilakukan berbagai kegiatan, yakni; pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, pembinaan olahraga dan kesenian, layanan kesehatan, layanan penerimaan tahanan dan layanan kunjungan keluarga WBP. (roni)