PADANG – Tim II Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang meringkus seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, Senin (19/8).
Pelaku diketahui berinisial FS ditangkap Tim Rajawali saat berada di rumahnya di Jalan Kelurahan Kapalokoto, Kecamatan Pauh.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius menyebutkan, pelaku berinisial FK ditangkap berserta barang bukti 17 paket kecil narkotika jenis sabu yang siap ia edarkan.
Selain sabu, pihaknya juga menyita satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu dan set alat hisap (bong) bekas pakai.
Martadius menjelaskan, pelaku ditangkap bermula adanya laporan masyarakat ke anggota Tim Rajawali bahwasannya pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Mendapati informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata benar pelaku merupakan target Polresta Padang terkait penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dinyatakan benar pelaku merupakan target, kami langsung lakukan penggerebekan terhadap pelaku di rumahnya,” kata Martadius.
Saat digerebek, tim langsung berhasil mengamankan barang bukti 17 paket sabu yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok.
“Saat diinterograsi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan merupakan miliknya yang akan dijual,” ungkapnya.
Atas pengakuan tersebut, pelaku dan barang bukti langsung di gelandang ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut. (*)