Hukum  

Terlibat Curanmor, Pelajar SLTA Ditangkap Polres Dharmasraya

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Kecamatan Pulau Punujung. ( ist )

PULAU PUNJUNG – Polisi terus memburu pelaku curanmor yang beroperasi di Dharmasraya. Kali ini, seorang pelajar di salah satu SLTA di Dharmasrya, IJ (18) harus berurusan dengan Tim Reskrim Polsek Kecamatan Pulau Punjung, lantaran diduga terlibat pencurian sepeda motor dan pencurian lainnya.

IJ (18) ditangkap di sebuah rumah di samping lapangan bola kali, Nagari Sungai Kambut, Jumat (17/ 1) sekira Pukul 23,30 WIB.

Tertangkapnya, IJ (18) adalah hasil pengembangan perkara tindak pidana curanmor, atas nama AP (23) dan AZ (33) yang telah ditangkap sehari sebelumnya, Kamis (16/1).

” Sindikat tindak pidana pencurian ini sudah meresahkan masyarakat. Seteleh kita interogasi, AP dan AZ mengakui IJ terlibat perkara pencurian sepeda motor dan pencurian lainnya,” ungkap Kapolres AKBP Imran Amir melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Welly Wahyudi kepada topsatu.com, Minggu (19/1)

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Polisi BA 3380 VE, Viar hitam tanpa plat nomor, dan empat unit Handpone ( HP).

” HP tersebut sudah sempat dijual ,” terang kapolsek.

Kata kapolsek, ke tiga pelaku ini tidak hanya melakukan pencurian sepeda motor, tapi juga barang elektronik berupa HP. Telpon seluler ini dijual dengan harga bervariasi, mulai dari harga Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

“Para pembeli HP tersebut juga telah kita panggil sebagai saksi. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (ron)