Dharmasraya- Jelang pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Dharmasraya Komisi Pemilihan Umum setempat telah melalukan sejumlah proses. Salah satunya adalah pencocokan dan penelitian oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Dari proses tersebut sudah disahkan Data Pemilih Sementara ( DPS) pada 11 Agustus 2024 sebanyak 169.070 pemilih. Jika dibanding dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) pada Pemilu 14 Pebruari 2024 yang berjumlah 166.987 orang pemilih, terjadi peningkatan lebih kurang 2.083 pemilih.
“Data ini akan terus bergerak sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap ( DPT) nantinya,” terang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Dharmasraya, Hanna Citra Utami dalam Konferensi Pers Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2024 di Aula Pertemuan Kampus III Unand daerah setempat, Kamis (22/8/2024).
Ia melanjutkan, sebagai tindak lanjut dari DPS, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya.
” Kami berharap rekan – rekan media juga ikut mensosialisasikan ini kepada masyarakat agar semua yang memiliki hak memilih masuk dalam DPT nantinya,” kata Hanna.
Disinggung soal Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah Tentang Ambang Batas Pencalon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada serentak 2024 ini, pihak KPU Dharmasraya menjawab singkat.
” Kita tunggu saja juknis dari KPU pusat sebagai pedoman bagi kita pada pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini,” pungkas Hanna. ( roni )