PADANG – PT Semen Padang resmikan Taman Reklamasi Padayo di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) Padayo seluas 88 hektare, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (21/8).
Peresmian tersebut ditandai dengan pengguntingan pita oleh Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Herry Martinus, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar diwakili Kepala Bidang Perlindung Hutan dan Konservasi Sumbar Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Mgo Senatung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar Tasliatul Fuadi diwakili Fungsional Pengawas Febriyanti Djafri dan Kepala Departemen Tambang PT Semen Padang Dedi M Shidiq.
Direktur Utama PT Semen Padang Indrieffouny Indra dalam sambutannya menyampaikan, PT Semen Padang berkomitmen melaksanakan Good Mining Practice atau Kaidah Penambangan yang baik.
Dimana, salah satu aspeknya adalah kegiatan perlindungan lingkungan yaitu melakukan reklamasi sesuai dengan laporan rancana reklamasi yang sudah disetujui bersama Dinas ESDM Sumbar.
“Kita sudah mulai kegiatan reklamasi dari tahap 1 hingga tahap 5 yang dimulai dari tahun 2022 dan direncanakan hingga tahap 10 yang berakhir di tahun 2028 menjelang pasca tambang. Dengan demikian, hingga tahun 2024 PT Semen Padang sudah melakukan kegiatan reklamasi seluas 7 hektar dari rencana 18,6 hektar area,” ujar Arief.
Arief menambahkan, selain Pohon Sengon dan Trembesi, Pohon Kaliandra juga akan ditanam diboundary yang tidak mengganggu rencana nantinya.
“Di akhir kegiatan reklamasi akan disambut dengan kegiatan pasca tambang. Kita mencoba mengkombinasikan dengan budidaya yang bisa dikembangkan bersama masyarakat, sekarang kita tanam Pohon Kaliandra, di akhir tahun ini kita coba dengan membudidayakan madu galo-galo bersama masyarakat Padayo,” ujarnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Dinas ESDM Provinsi Sumbar atas semua pengurusan perizinan kepada PT Semen Padang.
Begitu juga dengan semua bimbingan dan arahan sehingga dalam kegiatan operasional selalu memenuhi ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, semoga hal ini terus ditingkatkan. (*)