Dinas Kehutanan Sumbar Minta PT Semen Padang Daftarkan Taman Reklamasi Padayo ke SRN KLHK

PADANG – Kepala Dinas Kehutanan Sumbar diwakili Kepala Bidang Perlindung Hutan dan Konservasi Sumbar Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Mgo Senatung meminta PT Semen Padang mendaftarkan Taman Reklamasi Padayo ke Sistem Registrasi Nasional (SRN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Ini sayang sekali tidak didaftarkan, karena bisa dihitung sebagai nilai karbon yang dihasilkan PT Semen Padang. Artinya tidak sekedar reklamasi saja, karena ada target emisi karbon, untuk penurunan efek gas rumah kaca,” ujarnya.

Hal itu dia katakana saat PT Semen Padang resmikan Taman Reklamasi Padayo di areal Izin Usaha Pertambangan (IUP) Padayo seluas 88 hektare, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Rabu (21/8).

Dia mengatakan, melihat lokasi Taman Reklamasi Padayo ini pihaknya merasa sangat senang dan bahagia. Hal tersebut dikarenakan PT Semen Padang sebagai pemegang IUP menginisiasi melakukan reklamasi dengan melakukan penanaman pohon pada areal bekas tambang tanah liat.

“Kami mendapat informasi penanaman di tahap 6 dilakukan di area seluas 1,6 hektar lagi dari 18,6 hektar yang direncanakan untuk reklamasi. Kemudian kami melihat di lokasi ini, kami melihat PT Semen Padang telah menambah cadangan karbon dan menambah tutupan lahan,” ujarnya.

Mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, Mgo Senatung menyampaikan akan terus melakukan pembinaan meski kegiatan reklamasi ini di pertambangan. Apalagi dengan dijadikan pemberdayaan masyarakat untuk budidaya galo-galo.

“Kami sangat mengapresiasi PT Semen Padang yang tidak hanya mengambil tanah liat tetapi tetap mereklamasi menjadi hijau Kembali,” ujarnya. (*)