PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang beserta jajaran menangani 259 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di ibu kota provinsi tersebut sejak Januari hingga Juli 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (3/9) mengatakan jumlah kasus tersebut dihimpun dari 11 kecamatan yang ada di Kota Padang.
“Jumlah 259 kasus itu adalah himpunan data kasus yang ditangani oleh Polresta Padang beserta sebelas Kepolisian Sektor (Polsek),” katanya.
Ia menerangkan kasus pencurian itu dibagi dalam beberapa kategori sesuai ketentuan yakni pencurian berat (curat), pencurian biasa, dan pencurian kendaraan bermotor.
“Setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Polresta Padang maupun Polsek langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” katanya.
Ia mengatakan dari penyelidikan serta pengungkapan kasus yang telah dilakukan oleh Polisi pada periode Januari hingga Juli, jumlah kasus pencurian yang diselesaikan sebanyak 243 kasus.
“Sebanyak 243 kasus pencurian berhasil diungkap dan diselesaikan, ratusan pelaku juga ditangkap dan proses secara pidana,” katanya.
Menurutnya sampai saat ini kasus pencurian masih termasuk kasus kriminalitas yang menonjol terjadi di Padang.
Oleh karenanya Kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada serta hati-hati dalam menjaga barang berharga milik masing-masing.
“Kelengahan korban menjadi salah satu faktor terjadinya aksi pencurian karena memberikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan,” katanya.
Dedy mengatakan masyarakat minimal harus mampu menjadi Polisi bagi diri sendiri serta keluarga terdekat.
“Jika masyarakat menjadi korban suatu tindak pidana jangan ragu untuk melapor ke kantor Polisi terdekat, laporan pasti kami tindaklanjuti,” jelasnya.