PAYAKUMBUH – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menangkap tiga tersangka pencurian mesin bajak sawah.
Para tersangka, yang berinisial AW (44), DS (48), dan MY (38) ditangkap di sebuah warung di Jorong Madang Kadok, Nagari Sungaikamuyang, Kecamatan Luak, Senin malam (2/9).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada akhir Agustus 2024.
Tersangka yang merupakan warga Sungai Kamuyang ini diduga mencuri mesin bajak milik korban, Denhiral.
“Para tersangka ini mengakui perbuatan mereka melakukan pencurain barang milik korban,” ujar AKP Doni Selasa (3/8) sore.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit mesin bajak, sebuah mobil pikap, dan sepeda motor.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa ketiga tersangka kini diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 e KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (108)