PADANG – Pengadilan Tinggi Negeri Padang mengajak Komisi Informasi Sumbar untuk mendampingi saat menggelar kegiatan Zoomeeting terkait Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dengan Pengadilan Negeri Se-Sumatera Barat, Rabu (4/9) di ruang Command Center PTN, Padang.
Saat membuka kegiatan zoometing, Ketua PTN Padang, Ade Komarudin, mengajak seluruh PN untuk mengikuti tahapan monev sesuai UU no 14 tahun 2008 sehingga bisa mengoptimalkan pelayanan informasi secara transparan kepada masyarakat
“Dalam lembaga kita memang ada beberapa monev internal namun monev KI Sumbar ini adalah merupakan prioritas kita untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan informasi publik di Pengadilan Negeri sesuai undang undang yang berlaku,” ujar Ketua PTN Padang bersama Wakil Ketua PTN Suwono.
Senada dengan itu, Ketua KI Sumbar Musfi Yendra juga menghimbau seluruh badan publik khususnya Lembaga Yudikatif sebagai badan publik yang transparan untuk komitment menjalankan amanah undang undang no 14 tahun 2008.
“Semangat PTN Padang untuk menjalankan Keterbukaan Informasi Publik melalui kegiatan zoometing ini sangat kita apresiasi maka dari itu marilah kita bersama melalui koordinasi dan silahturahmi, bersama mewujudkan PTN sebagai lembaga yudikatif informatif di Sumbar bahkan di Indonesia,” tutur Musfi didampingi oleh Komisioner Riswandi dan Mona Sisca.
Tanti Endang Lestari, Ketua Monev KI Sumbar yang hadir sebagai narasumber di zoomeeting memaparkan
saat ini Monev KI Sumbar sudah memasuki tahapan melakukan register dan pengisian kuisioner hingga tanggal 13 September 2024.
“Kemudian setelah itu kita masuk tahapan penilaian kuisioner 18 September hingga 11 Oktober. Setelah itu lanjut tahapan visitasi dan kemudian presentasi. Puncaknya nanti pemberian anugerah kepada badan publik yang informatif,” ujar Tanti yang sudah enam tahun menggawangi Monev KI Sumbar.
Tanti mempersilahkan bagi badan publik yang mempunyai kendala dalam tahapan pengisian kuisioner bisa mendiskusikan langsung di moment ini ataupun bisa berkunjung ke kantor KI Sumbar. (*)