Batusangkar – Pemkab Tanah Datar kembali meraih penghargaan tingkat nasional, kali ini meraih penghargaan sebagai Tonggak Sejarah Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Sumatra Barat.
Dikutip dari rellis Prokopim Setda menyebutkan penghargaan itu diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono kemarin pada Bupati Eka Putra di The Trans Luxury Hotel Kota Bandung pada acara International Meeting and Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries
Penghragaan ini menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang menerimamya.
Bupati Eka Putra menyatakan terimakasih atas respon cepat dan penghargaan yang diberikan Kementerian ATR/BPN RI pada pemerintah daerah, dan khusus KAN Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara.
“Selain penghargaan, hari ini Menteri ATR/BPN menyerahkan sertipikat kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Bonai sehingga sudah 2 tanah ulayat yang bersertifikat dengan 6 bidang,” ucapnya.
Kata Eka Putra, langkah untuk melakukan sertipikat tanah ulayat ini berawal dari kejadian 25 tahun lalu dimana setelah tanah ulayat dimanfaatkan investor, tanah tersebut diambil negara.
“Belajar dari kejadian itu, Kami melaporkan pada Kementerian ATR/BPN, maka kemudian ditindaklanjuti dengan sertipikat tanah ulayat. Jadi, program ini sangat baik sekali karena menjamin kepemilikan tanah ulayat tetap milik kaum atau ulayat,” tandasnya.
Bupati utarakan cukup banyak persoalan tanah ulayat yang terjadi di Kabupaten Tanah Datar, yang membutuhkan penyelesaiannya.
“Ke depan, saya berharap dan mengimbau pemerintah nagari ataupun KAN untuk menginventarisir aset tanah ulayat yang sekiranya akan disertipikatkan, Insya Allah, pemerintah akan membantu biaya pengurusannya,” tandas Eka Putra.
Menurut Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, kegiatan tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pentingnya keterlibatan seluruh pihak melakukan pendaftaran tanah ulayat.
“Dengan program ini, masyarakat hukum adat di Indonesia akhirnya dapat memiliki kepastian hukum atas tanah yang didiami secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu. Dan dengan inilah dilakukan sebagai bentuk upaya negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat,” jelasnya. (ydi)