Demi Orang Tua Sakit, Sejoli di Pekanbaru Terlibat Peredaran Narkoba

Ilustrasi.(ist)

PEKANBARU – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap sepasang kekasih berinisial KH (20) dan RS (30) di kawasan Marpoyan Damai, Pekanbaru, pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan sabu.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, menyebutkan bahwa dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 24 butir pil ekstasi dan sabu seberat 42,8 gram.

Dalam pemeriksaan, KH dan RS mengaku nekat menjual narkotika demi membiayai pengobatan orang tua yang sedang sakit.

“Orang tua lagi sakit, Pak. Jadi buat biaya tambahan berobat,” ujar KH saat diinterogasi pada Selasa (10/9/2024).

AKP Bagus, didampingi Kasi Humas Iptu Antoni dan Kanit Lidik AKP Bahari Abdi, menjelaskan kronologis penangkapan.

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Atas informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Dari hasil penyelidikan, tim mencurigai gerak-gerik seorang pria berinisial RS yang sedang berada di sebuah mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dengan nomor polisi BM 1905 MN,” ujar AKP Bagus.

Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap RS bersama dengan KH yang berada di dalam mobil.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan butir pil ekstasi di dalam kotak rokok di bangku depan mobil.

“KH mengakui bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari seorang tersangka lain berinisial AN yang berada di Jalan Riau I, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan,” jelas AKP Bagus.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap AN. Dari pengakuannya, AN masih menyimpan narkotika di samping rumahnya.