PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memberlakukan sejumlah kebijakan insentif pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut dilahirkan dalam rangka meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak
Insentif itu diberikan dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat Sumbar sempat rubuh akibat dihantam pandemi covid-19 sejak 2019 lalu dan beberapa bencana alam seperti banjir bandang, longsor dan gempa bumi yang melanda Sumbar beberapa waktu yang lalu.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah tentu memiliki tanggung jawab moral untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat saat terjadi bencana, dalam bentuk kebijakan yang berpihak dan meringankan. Salah satu bentuk implementasi dari hal tersebut adalah dengan pemberian insentif kepada wajib pajak/ pemilik kendaraan bermotor melalui keringanan dalam pembayaran pajak.
Bahkan, kebijakan demikian bukan kali ini saja dilakukan oleh Pemprov Sumbar, tapi sudah diterapkan sejak tiga tahun terakhir. Kebijakan Insentif pertama diberikan pada akhir 2022, dilanjutkan pada 2023. Kini kembali diberikan insentif hingga November 2024
“Kita menyadari perekonomian masyarakat kita sangat terpuruk akibat pandemi covid-19 dan bencana alam akhir-akhir ini. Untuk itu kita harus hadir untuk meringankan beban masyarakat kita. Bagaimana mereka tetap membayar pajak tapi tidak memberatkan,”sebut Gubernur Mahyeldi di Padang, Rabu (11/9/2024).
Dikatakannya, insentif pajak ini sangat membantu masyarakat dan masyarakat harus memanfaatkannya secara optimal. Karena makin lama pajak tidak dibayar, makin tinggi pula beban pajak yang ditanggung masyarakat. Sebab, setiap bulannya denda pajak kendaraan bermotor tersebut juga bertambah.
Terbaru Pemprov Sumbar Sumbar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlaku dari 21 Agustus sampai 30 September 2024.
“Kebijakan ini kita ambil sudah mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk dampaknya bagi pendapatan daerah,”sebut Mahyeldi.
Dikatakannya, dengan pemutihan pajak tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah Sumatera Barat. Karena pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan keringanan yang cukup besar. Terutama pajak kendaraan yang menunggak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon mengatakan ada empat kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagai pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama dalam Sumbar (antar kabupaten/kota di Sumbar) jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka akan dibebaskan dari dari bea.
Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini akan dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.