Agam  

Tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu di Agam Disosialisasikan

LUBUK BASUNG .- Apa itu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)? Untuk mengetahuinya maka pemerintah Kabupaten Agam, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mensosialisasikan kepada para pengusaha kuliner khususnya untuk makanan dan minuman, di Arumi Cafe Lubuk Basung, Jumat (13/9).

Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha kuliner tentang kewajiban perpajakan mereka. Sosialiasi dibuka oleh Kepala Bapenda, Endrimelson, bersama Camat Lubuk Basung.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Kabid Penagihan dan Penetapan Bapenda, Kasi Datun Kejari Lubuk Basung, dan Kabid Binmas Polres Agam, AKP Azwir Yani.

Dalam paparannya, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Afri Hendra, menjelaskan bahwa PBJT merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, termasuk makanan dan minuman.

“PBJT adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten, dan pelaksanaannya dilakukan di wilayah tempat penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tersebut,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu, sementara wajib pajaknya adalah perorangan atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tersebut.

“Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Apabila pembayaran dilakukan dengan voucer atau alat sejenis, nilai voucer tersebut menjadi dasar perhitungan PBJT,” tambah Afri.

Di akhir sesi, ia menghimbau para pelaku usaha untuk memahami kewajiban perpajakan mereka.

“Kami mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak PBJT mereka. Pajak ini penting demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita berkontribusi untuk negeri dengan membayar pajak dan retribusi secara tepat waktu,” tutupnya.(MK)