Hukum  

Bobol Kotak Infak, Anak di Bawah Umur Diamankan Tim Kobra Bukittinggi

Kapolres AKBP Iman Pribadi Santoso didampingi Kabag Ops Kompol Partahian Pane dan Kasat Reskrim AKP M.Chairul Amri memperlihatkan barang bukti kotak amal Masjid Jamiak yang dibobol pelaku. (asrial gindo)

BUKITTINGGI – M (15) di amankan tim Kobra Polresta Bukittinggi setelah membobol kotak infak Masjid Jamiak Tarok, Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi, Selasa (21/1) malam.

Kapolresta AKBP Iman Pribadi Santoso, didampingi Kabag Ops, Kompol Partahian Pane dan Kasat Reskrim AKP M.Chairul Amri mengatakan, penangkapan pelaku berawal kecurigaan satpam masjid sekitar pukul 23.30 Wib yang melihat tiba-tiba lampu di ruangan itu mati.

Setelah dilihat, ternyata pelaku diduga sedang membobol kotak infak. Kemudian satpam memberitahukan kepada garin lalu call center polisi.

“Berdasarkan informasi itulah tim Kobra yang dipimpin oleh AKP Suyatno langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku,”ujar Iman pribadi Santoso.

Saat diamankan tim kobra juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, palu, gembok yang sudah rusak, tas, kontak infak serta uang tunai lebih kurang Rp1,9 juta.

Menurut Kapolres, pelaku merupakan anak di bawah umur.

Dalam penanganan kasus yang melibatkan anak yang berkonfllik dengan hukum, maka yang bersangkutan akan didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal, 363 KUHP tentang pencurian di malam hari dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kasus pencurian kota amal itu merupakan yang kelima terjadi di wilayah hukum polres Bukittinggi dalam tiga minggu terakhir. (gindo)