Agam  

Masa Jabatan Bamus Nagari Diperpanjang Menjadi 8Tahun.

LUBUK BASUNG .- Masa jabatan Badan Musyawarah (Bamus) nagari di Kabupaten Agam resmi diperpanjang menjadi delapan tahun.

Perpanjangan masa jabatan ini, dikukuhkan Bupati Agam, Dr H Andri Warman, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Jumat (13/9).

Hal ini menindaklanjuti UU Nomor 3 tahun 2024, bahwasanya masa keanggotaan Bamus Desa atau Nagari diperpanjang menjadi delapan tahun.

Andri Warman mengatakan, Bamus adalah mitra pemerintah nagari yang merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di nagari.

“Kedua lembaga ini harus sejalan seayun selangkah, serta bekerjasama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,” katanya.

Berdasarkan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa atau nagari, fungsi Bamus Nagari membahas dan menyepakati rancangan peraturan nagari bersama wali nagari.

Kemudian menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari, serta melakukan pengawasan kinerja wali nagari.

“Melaksanakan fungsi itu, Bamus berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintah nagari kepada pemerintah nagari,” katanya.

Tidak hanya itu, Bamus juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintah nagari, pelaksanaan pembangunan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat nagari.

“Dengan diperpanjangnya masa jabatan Bamus Nagari dari enam menjadi delapan tahun, kita berharap sinergitas dengan pemerintah nagari menjadi lebih baik dalam membangun nagari ke depan,” katanya.

Kepala DPMN Agam, Handria Asmi mengatakan, pengukuhan Bamus Nagari dilaksanakan dua gelombang.

Pertama, Jumat (13/9, di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam terhadap 38 Bamus Nagari. Kedua, Senin (16/9), di Auditorium IPDN Kampus Baso sebanyak 54 Bamus Nagari.