PADANG-Masalah sampah menjadi momok bagi setiap kota. Pengelolaannya butuh cara jitu. Terkait hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang memberikan insentif Rp100 ribu bagi warga yang mengambil vidio dan melaporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Kota Padang, Mairizon kepada Singgalang, Rabu (22/1) di kantornya.
Ia mengatakan, adanya insentif ini merupakan isi dari Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012. Kemudian, melihat tidak efektifnya pelaporan tangkap tangan pelaku pembuang sampah sembarangan, kemudian perda pun dikemas dengan memberikan insentif kepada pelapor yang memvideokan pelaku.
Saat ini, kata Mairizon, insentif akan diberikan kepada warga yang memvideokan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.