LUBUK BASUNG – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam menangkap bandar sabu bersama istri dan kurir, di Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam, Kamis (19/9/24).
Ke tiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial ADI (55), IDM (40) dan ROS (49). Ketiga pelaku ini tercatat sebagai warga di Nagari Salreh Aia.
Dari ketiga pelaku, Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri mengamankan satu paket besar sabu seberat 2,5 gram bersama timbangan dan ratusan plastik klep.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menyampaikan penangkapan terhadap bandar narkoba ini, adalah bentuk komitmen Polres Agam untuk terus memberantas peredaran narkoba.
“Kali ini, kita berhasil mengamankan satu bandar narkoba yang juga merupakan seorang residivis pada kasus yang sama, bersama istri dan kurirnya”.
“Mudah-mudahan setelah kita lakukan penangkapan terhadap ke tiga pelaku ini, dapat menurunkan keresahan masyarakat terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah Palembayan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi menambahkan ketiga pelaku ditangkap pada pukul 17.00 Wib, di sebuah di Pasar Rabu Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia. Dengan metode under cover buy, sehingga ketiga pelaku ini tak bisa melarikan diri ataupun membuang barang bukti.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Bandar narkoba yang berinisial ADI ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berada di Lapas Sijunjung, dan hal tersebut masih kita dalami dan kita kembangkan,” katanya kagi.
Saat ini, ke tiga orang pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam. Ketiga pelaku, akan dijerat pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Ms)