Jadi WNA, KPU Bukittinggi Coret Salah Seorang Warga Bukittinggi dalam DPT

Usai rapat pleno, KPU Bukittinggi menyerahkan berita acara hasil penetapan daftar pemilih tetap ke Bawaslu. (ist)

Bukittinggi – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Bukittinggi mencoret Aisyah Amran, warga Cimpago Ipuah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS) Kota Bukittinggi dalam daftar Pemilih pemilih tetap (DPT) Pemilihan Serentak Nasional 2024 .

Pencoretan itu dilakukan setelah ada saran perbaikan yang disampaikan komisioner Bawaslu Bukittinggi Eri Vatria pada rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT), Jumat (20/9) lalu.

Dikatakannya, warga Cimpago Ipuah tersebut sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda, namun sampai usianya 21 tahun yang bersangkutan tidak memilih kewarganegaraan Indonesia sehingga kantor Imigrasi Non TPI Agam menyatakan yang bersangkutan menjadi warga Amerika Serikat.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Agam dan menyatakan yang bersangkutan sudah menjadi warga negara asing (WNA) Amerika, karena saat ia sampai berusia 21 tahun tidak memilih kewarganegaraan Indonesia, ” ujarnya.

Senada dengan itu koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bukittinggi, Muhammad Ucthe Pradana, juga sudah mendapatkan informasi dari Imigrasi Agam terkait kewarganegaraan Aisyah Amran tersebut.

“Pada rapat pleno tersebut KPU Bukittinggi, menetapkan DPT berjumlah 97.517. Angka ini naik 2.449 orang dibanding DPT Pemilihan Legislatif (Pileg). (gdo)