PADANG PANJANG – Sidang lanjutan pemalsuan tanda tangan Herry Chandra Dt. Kupiah yang dilakukan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Senin (23/9).
Ketiga saksi yang dihadirkan, Sugiman, Minda Sari dan Afrizal. Dari keterangan tiga saksi ini, ada fakta baru, kedua saksi, Sugiman dan Minda Sari tidak mengetahui pengakuan jual beli pada 1995 dan 1997.
Dalam persidangan itu, Hakim Ketua, Agung Wicaksono dan dua hakim anggota, Rahmanto Arttahyat dan Gustia Wulandari menanyakan keterangan terhadap ketiga saksi.
Hakim Agung Wicaksono menanyakan kepada saksi Sugiman, apakah mengetahui jual beli 3 Juni 1995 ini. Saksi menjawab tidak mengetahui. Sebab, saat menandatangani surat pengakuan jual beli dengan terdakwa Gema Yudha Dt. Maraalam, dia tidak membacanya.
“Saya hanya menandatangani saja pak. Karena pada saat transaksi saya tahu beres saja, dan kuasa terhadap Linda Sari saya juga tidak mengetahui,” kata Sugiman.
“Pada saat saya tanda tangan, seluruh tanda tangan di surat itu sudah ada dan juga ada materai. Makanya saya berani tanda tangan, saya juga tidak membaca secara keseluruhan pengakuan jual beli tanah itu,” tambah Sugiman.
Sugiman mengatakan, pembelian tanah ini, dirinya mencicil sebanyak 25 kali dengan total harga Rp95 juta. “Saya membeli tanah seluas ini, saya tahunya ada sertifikat. Dasriko yang menawarkan kepada saya waktu itu,” ujar Sugiman. Sugiman tidak tahu tanah dibeli itu milik siapa. Dia hanya tahu kalau tanah tersebut milik terdakwa.
Sugiman juga tidak tahu tanah yang dijual terdakwa milik kaum Dt. Kupiah.
Kepada JPU saksi menyebut transaksi jual beli tanah dengan terdakwa pada 13 Agustus 2021. Sementara dalam pengakuan jual beli tanah, transaksi jual beli itu 1995.
Pada saat saksi mengambil sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Panjang, sama siapa saudara bertransaksi. Apakah saudara saksi kenal dengan buk Ayu, Angga, Nasri? tanya JPU. “Saya tidak ingat namanya, tapi saya ingat wajahnya, dia masih ada di BPN,” jawab Sugiman.
“Apakah saudara saksi memberikan kuasa kepada Linda berdasarkan surat ini,” tanya JPU Firsa.
“Saya tidak tahu, kalau yang mendaftarkan permohonan sertifikat ini, Linda,” jawabnya.
Pada saat Dasriko menawarkan penjualan tanah ini kepada saksi Sugiman, apakah saudara saksi tahu itu tanah siapa. Saksi pernah jumpa dengan Linda?tanya JPU . “Saya hanya tahu itu tanah pak Gema, dan saya ketemu Linda di rumahnya saat mengantarkan uang cicilan pembelian tanah,” ujar Sugiman.