Riau  

Polda Riau Musnahkan 83 Kg Sabu dan 43 Ribu Butir Ekstasi, Nilai Capai Rp96,5 Miliar

PEKANBARU – Sebanyak 83,47 kilogram sabu dan 43.651 butir pil ekstasi hasil penangkapan selama September 2024 dimusnahkan oleh Polda Riau pada Senin (30/9/2024).

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol K. Rahmadi, didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti.

Brigjen Rahmadi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disita dari 12 tersangka yang terlibat dalam lima kasus berbeda.

Para tersangka yang ditangkap dalam operasi narkotika bulan September ini berinisial MA (52), AS (32), MH (52), RZ (52), MS (52), BF (52), JA (32), NA (34), VR (43), BM (40), RD (36), dan KR (26).

“Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui uji forensik untuk memastikan kandungannya sebagai narkotika,” ungkap Wakapolda.

Barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dicampur air panas, racun serangga, dan pembersih lantai. Setelah diaduk, campuran tersebut dibuang ke saluran pembuangan.

Wakapolda mengungkapkan bahwa barang bukti ini merupakan narkotika yang berasal dari luar negeri dan terkait jaringan internasional.

“Ke-12 tersangka ini merupakan kurir dan bandar narkoba yang beroperasi dalam jaringan internasional. Kami juga sedang bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap bandar besar yang berada di Malaysia,” tegas Brigjen Rahmadi.

Ia menjelaskan bahwa setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, mulai dari pengimpor, kurir antar pulau, hingga pengedar lintas provinsi.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan bernilai hingga Rp96,5 miliar.

Penangkapan ini dianggap sebagai upaya besar dalam menyelamatkan 878.381 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang Narkotika.

“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tutup Brigjen Rahmadi.(*)