Padang  

Kantor PWI Harus Dikosongkan Mulai Besok, Dewan Pers: Sementara tak Diizinkan Gelar UKW

JAKARTA – Hasrat Hendri Ch Bangun (HCB), mantan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat untuk tetap berkantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers, Jakarta, pupus sudah dan tinggal impian belaka setelah Dewan Pers mengeluarkan keputusan pleno.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Dewan Pers yang digelar, Minggu (29/9) yang kemudian dituangkan dalam surat bernomor: 1103/DP/K/IX/2024 tertanggal 29 September 2024.

Dalam surat itu, ada dua dari tiga point penting yang dijadikan keputusan. Pertama, Dewan Pers menegaskan bahwa kantor PWI Pusat di lantai 4 Gedung Dewan Pers terhitung 1 Oktober 2024 tidak boleh digunakan dan harus dikosongkan.

Kedua, sementara waktu, Dewan Pers tidak mengizinkan PWI melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Kedua putusan yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2024 sampai pada waktu yang akan ditentukan kemudian itu diambil Dewan Pers menyusul berlarut-larutnya konflik internal di tubuh PWI Pusat antara kubu Hendri Ch Bangun dengan pengurus PWI Pusat yang sudah ditetapkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) dengan ketua terpilih, Zulmansyah Sekedang pada 18 September 2024 lalu.

Hendry Ch Bangun sebelumnya diberhentikan secara penuh oleh Dewan Kehormatan PWI, yang menilai ia telah melakukan sejumlah pelanggaran.

Dengan pemberhentian ini, ia tidak lagi memiliki hak untuk berkantor di Gedung Dewan Pers atau menggunakan fasilitas di sana.

Namun Hendri Ch Bangun tetap saja bertahan dan melaksanakan berbagai aktivitas di kantor itu sehingga kemudian Dewan Pers memutuskan untuk menangguhkan penggunaan ruang di Gedung Dewan Pers itu.

Hal ini dilakukan guna menjaga integritas Gedung Dewan Pers yang merupakan aset negara, serta memastikan tidak ada penggunaan ruang secara sepihak sebelum konflik internal selesai.

Selain larangan penggunaan ruang kantor, Dewan Pers dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, juga menunda pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.

“Penundaan ini akan berlaku hingga ada kesepakatan antara kedua kubu yang sedang berseteru. Keputusan ini dimaksudkan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan dengan baik dan adil di bawah pengawasan Dewan Pers,” kata Ninik, Senin (30/9).

Batal menduduki kantor PWI

Sebelum keluarnya keputusan pleno Dewan Pers, Pengurus PWI KLB sudah bersiap untuk menduduki dan mengambil alih penggunaan kantor PWI Pusat, Senin (30/9) pukul 10.00 WIB.