JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyita uang Rp450 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Kejagung mengatakan uang disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
“Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Uang itu disita karena diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi.
Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Kejagung kini telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (23/11/2023).
Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.
Saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.
Bos Duta Palma, Surya Darmadi, telah selesai diadili. Dia dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. (108)