Padang Panjang- Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian
dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah toko perhiasan imitasi. Aksi kriminal ini terjadi pada 25 Juli 2024 di toko yang berlokasi di Jalan Anas Karim, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Senin
(7/10/2024), Kapolres Padang Panjang, AKBP
Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengungkapkan tersangka berinisial MR,
seorang warga Jorong Baru, Nagari Pitalah,
Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar diringkus tim Reskrim.
Menurut keterangan Kapolres, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban menutup toko untuk pergi makan malam. Saat kembali pukul 22.00 WIB, korban mendapati laptop dan tiga unit handphone di tokonya telah hilang.
Tersangka MR tidak membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi oleh aparat. Pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, MR ditangkap di kediamannya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual tersangka di Batang Anai, Padang Pariaman, serta di sebuah toko di Kota Padang.
Selain itu, polisi juga menyita satu sepeda
motor yang digunakan tersangka untuk menuju lokasi pencurian, helm, serta barang bukti lainnya, termasuk handphone merek Oppo dan Samsung.
Pantau Toko Lewat Medsos
Yang menarik dari kasus ini adalah modus yang digunakan tersangka. MR memanfaatkan media sosial untuk memantau aktivitas korban, yang sering melakukan siaran langsung saat berjualan perhiasan imitasi. Setelah memastikan toko dalam keadaan kosong, MR kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan kawat, mengambil laptop dan handphone, serta melarikan diri.
“Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online” ungkap Kapolres. (Js)