PARIK MALINTANG — Mengerahkan 680 personel gabungan, polisi lakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia gadis penjual gorengan, Senin (7/10/2024).
Reka ulang kejadian ini diperankan IS tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Proses rekonstruksi ini berlangsung cukup lama, karena ada sebanyak 79 adegan di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selama proses rekonstruksi berlangsung turut hadir ratusan masyarakat untuk menyaksikan langsung perbuatan IS pada korban.
Antusias masyarakat yang tinggi ini, membuat para personel harus bekerja keras, supaya reka ulang bisa berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah proses rekonstruksi berjalan dengan lancar, masyarakat sangat tertib menyaksikan,” ujar Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir.
Pasca proses rekonstruksi kasus ini, polisi bersama pihak kejaksaan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, melalui keterangan dan fakta yang ditemukan selama proses reka ulang. (r)