Opini  

Dampak dan Tantangan Judi Online di Era Digital Dan Solusi Menberantasnya

ilustrasi pemain judi slot (gambar bing image creator)

Hendri Nova
Wartawan topsatu.com

Pesatnya kemajuan teknologi sehingga semua menjadi serba digital, memberikan dampak positif dan juga negatif. Tak hanya memudahkan manusia dalam melakukan kebaikan, era digital juga memudahkan manusia berbuat kejahatan.

Jika dulu perampok bank harus bertaruh nyawa dan mengorbankan nyawa orang untuk membobol keamanan dan mencuri uang sebuah bank, namun dengan kemajuan di era digital, perampok cukup duduk manis di atas meja bersama sebuah perangkat komputer canggih, ia sudah bisa menguras rekening sasaran yang menjadi targetnya.

Begitu juga dengan perjudian. Jika dulu butuh modal besar dan waktu khusus ke tempat judi di negara tertentu, kini semua bisa dilakukan di dalam rumah, meski sedang buang hajat sekalipun. Cukup tekan tombol saja buat bermain judi slot, maka manusia sudah bisa berjudi.

Arena judi di dunia digital pun tumbuh bak cendawan di musim hujan. Sukar untuk diberantas, karena pemiliknya juga bermental baja, seperti istilah mati satu tumbuh seribu. Satu situs dimatikan, maka ribuan situs siap untuk menggantikan.

Jika satu situs judi berhasil dibekukan satu Pemerintah negara berwenang, maka ia akan muncul lagi dengan nama yang baru. Apa susahnya memasang ulang atau mengaktifkan aplikasi cadangan, hanya butuh beberapa menit saja, maka data pemain judi online kembali bisa digunakan lagi.

Hal itu dibuktikan sendiri oleh Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo), seperti dikutip dari CNBC Indonesia. Kominfo mengaku telah melakukan pemutusan akses judi online sampai sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online. Terhitung sejak periode 17 Juli 2023 hingga September 2024.

Bisa dibayangkan bukan, betapa gigihnya pengusaha judi ini, agar usahanya tetap jalan dan pelanggannya tetap bisa bertaruh dengan sejuta angan menjadi kaya mendadak. Angka 3,3 juta jelas bukan angka yang kecil dan kalau pintar menyelusuri, akan bermuara pada beberapa pemilik perusahaan judi besar di dunia.

Pemilik usaha judi juga terus mengembangkan jangkauan pelanggannya, dengan melakukan infiltrasi di situs-situs resmi. Hal ini juga diakui Menkominfo Budi Arie yang mengaku pihaknya telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

Lihat, betapa kreatif dan gigihnya mereka dalam berusaha menggaet harta kekayaan rakyat Indonesia yang ingin kaya tanpa harus banyak-banyak buang tenaga dan pikiran. Apalagi saat pengusaha judi memberikan kemenangan besar pada salah seorang atau segelintir orang yang dibuat langsung kaya mendadak dalam sekejap, membuat penjudi lainnya makin berangan-angan dan penuh semangat untuk berjudi lebih giat lagi.

Tanda judi online terus beroperasi di Indonesia, bisa juga dilihat dengan makin banyak pengajuan akun e-wallet baru dan pengajuan rekening bank baru, untuk menampung aset dari judi online.

Kominfo mengaku telah berupaya melakukan pemberantasan terhadap pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke Bank Indonesia (BI). Selain itu, Kominfo juga telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).