Bawaslu Payakumbuh Pantau Konten Hoaks dan Isu Negatif

Payakumbuh — Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 ini, dimana tahapan yang ada saat ini adalah kampanye calon kepala daerah, sejumlah isu dan konten yang menyebar di media sosial banyak yang negatif. Untuk antisipasi isu-isu negatif itu, Bawaslu Kota Payakumbuh gelar rapat pengawasan bersama masyarakat.

Peserta kegiatan itu berasal dari perwakilan berbagai kelompok masyarakat yang ada di kota itu. Serta langsung dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatra Barat Muhamad Khadafi, Bawaslu Kota Payakumbuh dan jajaran serta melibatkan KWT, kelompok tani, MUI, FKUB serta komunitas dan stakeholder lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh Aan Muharman, saat membuka kegiatan itu, Jumat (11/10), mangatakan, bahwa pihaknya sangat serius dalam mengawasi dan mengantisipasi isu-isu negatif serta menangani isu tersebut dengan seksama. “Perlu rasanya digelar rapat pengawasan terkait partisipasif terkait isu-isu negatif pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 ini. Karena kami dari Bawaslu Kota Payakumbuh, sangat aktif terhadap isu-isu negatif ini. Dimana kami membentuk forum orasi sebagai langkah-langkah pencegahan yang efektif untuk pantau konten hoaks dan isu negatif,” ujarnya.

Menurutnya, untuk mencegah informasi palsu serta menangkal isu-isu negatif yang banyak beredar di tengah masyarakat itu, bisa dilakukan bersama kelompok masyarakat. “Kami sangat serius menangani dan mengawasi terkait isu-isu negatif dan hoax, karna ini dapat merusak tatanan demokrasi serta dapat mengakibatkan kegaduhan,” tambahnya.

Lebih lanjut Aan Muharman menjelaskan, bahwa isu negatif juga dapat merugikan para calon yang ikut berkompetensi dan Aan juga mengajak seluruh masyarakat agar mencegah isu-isu negatif tersebut. “Kami mengajak seluruh masyarakat mari kita bersama-sama mencegah hal-hal yang dapat merusak jalannya proses pilkada ini, harapan kami pada kegiatan adalah bagaimana kita semua dapat saling membantu dalam mencegah hal tersebut dan berharap kepada paslon agar tidak ada melakukan isu negatif dan menyerang calon lain,” tutupnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatra Barat M. Khadafi, saat membuka kegiatan itu, dalam sambutannya mengatakan, bahwa Paslon yang tidak mengantongi STTP bisa dikenakan sanksi. “Kami menghimbau kepada seluruh Paslon, agar dalam melakukan kampanye untuk mengurus STTP, kalau tidak tentu ada sanksi yang akan di terima dan kami juga melakukan langkah-langkah pencegahan,” ucapnya.

Ditambahkan, sejauh ini sudah ada beberapa kegiatan kampanye yang dihentikan karena tidak ada STTP dan menghimbau semua pihak agar bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. “Sejauh ini sudah ada 36 kegiatan kampanye yang kami hentikan, karena tidak mengantongi STTP, termasuk di Kota Payakumbuh. Kami berharap agar kita semua saling membantu dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu, agar tercipta Pilkada yang damai dan tertib,” tutup mantan Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh itu. (bule)