Hukum  

PN Padang Gelar Sidang Eksepsi Kasus Disdik Sumbar

Padang – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Padang, menggelar sidang eksepsi pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktik siswa SMK di Dinas Pendidikan Sumbar, pada Senin (14/10).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Fazrinoor Sosilo, yang mendengarkan keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU karena dianggap tidak lengkap dan jelas,” ungkap Putri Deyesi Rizki, penasihat hukum terdakwa Doni Rahmat Samulo, mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemprov Sumbar.

Deyesi menjelaskan, dalam eksepsinya, pihak terdakwa menyampaikan beberapa keberatan terkait dakwaan, baik primer maupun subsider. Salah satunya adalah mengenai pembatalan hasil lelang yang dilakukan oleh Doni Rahmat Samulo, di mana terjadi dua kali proses lelang.

Deyesi menekankan bahwa penggantian pemenang lelang didasarkan pada ketidaklengkapan spesifikasi teknis barang, dan bukan sebagai bentuk persekongkolan.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam penggelembungan harga dalam proyek tersebut, mengingat kewenangan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bukan di tangan Doni Rahmat Samulo.

Pihak terdakwa memohon agar eksepsinya diterima, dengan harapan surat dakwaan dibatalkan dan Doni Rahmat Samulo dibebaskan dari segala dakwaan.

Terdakwa dalam perkara ini berjumlah tujuh orang, termasuk rekanan dan pegawai Dinas Pendidikan Sumbar. Mereka didakwa dengan melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dalam perkara itu berjumlah tujuh orang dengan rincian dari pihak rekanan adalah terdakwa Syafrudin (Direktur CV Inovasi Global), Erika (Direktur CV Bunga Tridara), Suherwin (Wakil Direktur CV Bunga Tridara).

Kemudian Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Sumbar yaitu Raymon yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Rusli Ardion selaku Pejabat Pelaksana Teknisi Kegiatan (PPTK).

Lalu Syaiful Abrar (Guru SMK), dan Doni Rahmat Samulo selaku mantan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pemerintah provinsi Sumbar.

Jaksa menjelaskan bahwa pengadaan peralatan praktik untuk siswa SMK pada tahun 2021 menggunakan anggaran sebesar Rp18,072 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, proses tender tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, sehingga diduga terjadi manipulasi dalam proses lelang.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp5.522.079.927. Salah satu terdakwa, Syafruddin, bahkan telah mengembalikan uang sebesar Rp60 juta kepada Kejaksaan sebagai barang bukti. (der)