Pariaman – Roberia kembali menjabat sebagai Penjabat (PJ) Walikota Pariaman untuk beberapa bulan ke depan, hingga terpilih walikota dan wakil walikota yang baru secara definitif hasil Pilkada 2024.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3-4251 tahun 2024, tanggal 9 Oktober 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Petikan putusan Menteri Dalam Negeri diterima Roberia di Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (14/10) malam.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan perpanjangan tugas ini sudah sewajarnya dilakukan mengingat sebelumnya Roberia telah memimpin Kota Pariaman dengan sebaik – baiknya.
“Menjadi pemimpin pada saat situasi akan pilkada akan membuat kepala daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab yang lebih berat. Kepala daerah harus mampu mengontrol dan menjaga netralitas ASN Karena biasanya persaingan dikota akan lebih berat dari daerah lain seperti bupati atau provinsi, ” ungkapnya.
Tidak hanya terkait masalah kesiapan pilkada, Audy juga mengingatkan sekarang sudah di penghujung 2024, jadi seluruh OPD segera menyelesaikan tugas dan tanggung jawab masing – masing.
Roberia usai menerima petikan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kembali untuk memimpin Kota Pariaman sampai terpilihnya kepala daerah.
“Ini merupakan tugas berat meskipun sebelumnya saya telah menjadi penjabat Wako Pariaman. Hal ini karena dalam waktu dekat, akan dihelatnya pesta demokrasi dalam Pilkada 2024Paling penting untuk ditekankan, seluruh ASN harus menjaga netralitasnya,” ungkapnya.
Seperti yang tertulis dalam SK Menteri Dalam Negeri Roberia tetap bertugas seperti biasa dimana akan selalu memberikan laporan pertiga bulan terkait tugas dan tanggung jawab menjadi kepala daerah. (agus)