Bawaslu Sumbar Ingatkan ASN Tidak Ikut Kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner terlihat sedang membuka rakor tentang Netralitas Kepala Desa / Wali nagari / Lurah pada Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Rocky Bukittinggi. (Asrial Gindo)

Bukittinggi – Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Vifner mengikatkan ASN, Kepala Desa, Wali nagari serta lurah untuk dapat menjaga netralitasnya dengan tidak ikut dalam setiap kegiatan kampanye dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Hal itu disampaikannya saat membuka rapat koordinasi Rapat Koordinasi (Rakor.) tentang Netralitas Kepala Desa / Walinagari / Lurah pada Pemilihan Serentak 2024 di Sumatera Barat, Selasa (15/10).

Rakor yang berlangsung selama dua hari di Hotel Rocky Bukittinggi itu diikuti oleh perwakilan Desa, Wali nagari, Lurah dan ASN di Sumatera Barat.

Sedangkan narasumber dalam rakor itu selain komisioner Bawaslu Sumbar juga mendatangkan pejabat dari pemerintah provinsi dan akademisi.

Menurut Vifner, menjaga netralitas itu tidak saja aktif dalam setiap kampanye pasangan calon tapi juga dilarang ikut dalam setiap kegiatan kampanye pasangan calon tersebut

Larangan itu tertuang dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara tanggal 3 Agustus 2024 tentang atensi netralitas ASN pada pilkada serentak tahun 204 dan Surat Edaran kementerian dalam negeri Nomor 100,2.43/4378/SJ tertanggal 9 September 2024.tentang penegasan dan penjelasan terhadap pelaksanaan pilkada serentak nasional tahun 2024.

Wacana pelarangan ASN ikut kampanye itu sebelumnya memang menjadi polemik karena di satu sisi ASN dan Aparatur negara itu juga mempunyai hak untuk memilih, dan untuk menentukan pilihan itu tentu mereka perlu mengetahui visi dan misi serta rekam jejak pasangan calon tersebut. Namun disisi lain ASN berpotensi untuk di mobilisasi atau ASN berpotensi mengekspresikan dirinya dalam bentuk simbol simbol keberpihakan kepada pasangan calon.

Menyikapi itu, KASN menjelang dibubarkan beberapa waktu lalu telah berkirim surat kepada Menpan RB dan Kementerian dalam negeri agar kedua lembaga itu melarang keikutsertaan ASN dalam kegiatan kampanye, walaupun itu hanya hadir untuk menonton dan menyaksikan penyampaian visi dan misi yang dilakukan oleh peserta pemilihan.

Permintaan dari KASN itu direspon positif oleh BKN dan Kementerian dalam negeri dengan membuat keputusan bahwa ASN dilarang menghadiri berbagai aktivitas kegiatan kampanye.walaupun itu hanya sekedar untuk mendengarkan visi dan misi dari calon peserta pemilu.

Sebab untuk mengetahui visi dan misi pasangan calon itu ASN dapat mengikutinya melalui media sosial seperti Youtube dan sarana prasarana yang ada.

“Hal inilah yang mesti kita sosialisasikan ke tengah tengah ASN”,ujarnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengungkap ancaman pelanggaran Kades cukup berat jika dilanggar yang terbukti dengan sanksi ke salah seorang Kades yang harus mendekam di penjara di pemilihan sebelumnya.