Padang  

Penegakan Hukum di Indonesia

Ilustrasi.(ist)

Oleh: Aulia Rahmi, Michelino Ananda, Nabila Aprilia, Nurul Najmi, Queen Latifa Vellabrini Prawira (Mahasiswa Universitas Andalas)

Indonesia adalah negara hukum. Dalam hal ini, sudah pasti dalam proses kehidupan baik itu yang berhubungan dengan negara ataupun tidak, masyarakat Indonesia sudah tidak asing dengan hal-hal berbalut hukum.

Namun, apakah dengan dilabeli sebagai negara hukum menjadikan Indonesia kokoh akan penegakan hukumnya? Kenyataan bahwa, masyarakat Indonesia kurang mengikuti aturan yang ada memang tidak dapat terelakan.

Masyarakat cenderung abai terhadap apa yang telah diatur pihak berwenang. Bukan berarti semua masyarakat abai terhadap hukum-hukum yang berlaku di Indonesia. Melainkan, masih banyak masyarakat yang acuh dengan hukum-hukum yang berlaku.

Penegakan hukum merupakan proses dalam menciptakan keharmonisan dalam kehidupan. Proses ini ditegaskan oleh pihak berwenang kepada masyarakat agar hukum dipatuhi dan ditaati oleh setiap warga negara.

Pihak yang berwenang membantu dalam hal pemeriksaan serta pemberian sanksi apabila terdapat warga negara yang melanggar atau menyalahi aturan yang telah dibuat.

Seperti yang tertuang dalam sila keempat yang berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Dari apa yang terdapat pada sila keempat Pancasila, dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia mengedepankan demokrasi. Sebagai contoh, yaitu pemilihan umum yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali di Indonesia.

Jika dikaji dari segi sejarah, pemilu di Indonesia telah dilakukan sejak tahun 1955 yang dilaksanakan dalam dua tahap.

Tahap pertama dilakukan untuk memilih anggota DPR, tepatnya pada tanggal 29 September 1955, kemudian dilanjutkan dengan pemilu tahap kedua yang dilakukan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota dewasa konstituante.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden.

Konstituante dibubarkan sehingga Indonesia kembali pada Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu kemudian baru dapat dilaksanakan pada 5 Juli 1971, yaitu pada saat presiden Soeharto yang memimpin Indonesia. Setelah era reformasi, pemilu dilaksanakan pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024.

Dari sejarah bagaimana pemilu di Indonesia dilaksanakan, tentu dapat dikatakan bahwa hal ini bukan suatu hal yang asing bagi seluruh lapisan masyarakat.