Riau  

Korupsi Dana BOK Puskesmas Rumbio, Dua Mantan Pejabat Diserahkan ke Kejari Kampar

Ilustrasi korupsi.(ist)

PEKANBARU – Dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Rumbio, Kabupaten Kampar, resmi diserahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses itu, turut diserahkan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Tahap II dari penyerahan perkara ini dilaksanakan pada Kamis (17/10/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Kedua tersangka, yakni Ade Yulianti dan Karlina, mantan Kepala dan Bendahara Puskesmas Rumbio, hadir dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

“Hari ini Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus menerima berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari penyidik terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOK di Puskesmas Rumbio untuk tahun anggaran 2021 dan 2022,” kata Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus, Marthalius.

Sebelum penyerahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah menahan mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait layanan kesehatan di Puskesmas Rumbio, yang juga diperkuat oleh pengaduan dari tenaga kesehatan di puskesmas tersebut.

Diketahui, dana operasional yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan malah disalahgunakan oleh kedua tersangka.

Dana BOK yang dikorupsi berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Kesehatan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar.

Pada tahun 2021, pagu anggaran mencapai Rp553 juta, sementara di tahun 2022 sebesar Rp628 juta.