Penguatan Kewajiban Warga Negara Terhadap Ujaran Kebenciandi Media Sosial

Oleh: Mahasiswa Universitas Andalas
Aisyah Amalia Pratiwi (2410822020), Amira Cleopatra Nugraha (2410113020), Muhammad Rafly Al-Farisi (2410811001), Nayla Ramadhani (2410522066), Rizka Septia ramadani (2410752038), Zhara Hener Utami (2410531022).

Media sosial yakni sebuah bentuk komunikasi yang modern, mengikuti perkembangan teknologi yang sedang marak nya, media sosial pun juga berkembang sangat pesat.

Sebagaimana yang kita tahu sebelum munculnya social media, mayoritas orang berinteraksi melalui cara bertemu langsung ataupun dengan mengirimkan surat.

Tapi, saat ini melalui terdapatnya social media, masyarakat lebih memilih berinteraksi melalui layanan obrolan (chat) ataupun mengirim pesan melalui fitur yang ada disocial media.

Tidak hanya sebagai tempat untuk berkomunikasi, media sosial pun dijadikan sebagai tempat untuk unjuk bakat, mengeluarkan pendapat, serta berbagi keseharian atau aktivitas kita.

Tetapi, sifat social media yang publik juga mempunyai resiko. Sifat media sosial yang berpotensi publik, melahirkan banyak resiko.

Anak-anak serta remaja menyatakan bahwasannya mereka dengan sengaja ataupun tak sengaja memeroleh informasi tentang pornografi (lewat iklan game, berita, serta film), kekerasan (iklan game, berita, serta film), serta ujaran kebencian (postingan teman, keluarga, atau teman yang muncul ditimeline mereka).

Menurut KBBI “ujaran kebencian adalah ujaran yang menyerukan kebencian terhadap orang atau kelompok tertentu.”

Ujaran kebencian dapat didefinisikan menjadi perbuatan yang dilaksanakan seseorang ataupun kelompok berbentuk provokasi, hasutan, hinaan serta juga makian pada lainnya, dalam bentuk komunikasi.

Umumnya ujaran kebencian disangkutkan dengan aspek contohnya gender, warna kulit, kecacatan, ras, agama, kewarganegaraan, orientasi seksual, dsb.

Ujaran kebencian di media sosial pada saat sekarang ini sangat marak sekali, penyebab nya ada beberapa faktor, diantaranya media sosial memungkin kan seseorang menyembunyikan identitas aslinya sehingga dengan itu orang bebas menulis apapun tanpa takut dengan aturan serta beberapa norma yang ada dimasyarakat.

Disisi lain banyak sekali yang menggunakan media sosial sebagi pemicu adanya konflik, sehingga banyak orang yang terprovokasi oleh konten konten yang di bagikan apalagi pada saat ini media sosial memberikan akses yang begitu mudah kepada siapa saja untuk menyebar luaskan pesan mereka dengan cepat dan dalam jangkauan yang sangat luas, dibalik itu semua orang orang tidak sadar akan dampak negatif dari ujaran kebencian di media sosial, banyak sekali terjadinya bunuh diri akibat dari cyberbullying.