Dinkes Sumbar Nilai Penerapan Perda KTR di Pariaman

Pariaman – Tim Dinas Kesehatan Sumatera Barat melakukan penilaian terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 09 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Kota Pariaman, Kamis (18/10).

Tim penilai Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar selama melakukan penilaian di Kota Pariaman didampingi oleh Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Raiza Oktriva beserta jajaran.

Tim penilai fokus pada evaluasi penerapan 7 tatanan yang tercakup dalam Perda KTR, yaitu: Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Institusi Pendidikan, Tempat Kerja, Tempat Umum, Tempat Ibadah, Angkutan Umum dan Fasilitas Tempat Bermain Anak.

Dalam kesempatan ini, tim penilai menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pariaman. Satgas ini akan bertanggung jawab dalam sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap implementasi Perda KTR.

Selain itu, diusulkan pembentukan Satgas Internal KTR di setiap institusi untuk memastikan efektivitas penegakan aturan di berbagai tempat.

Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Raiza Oktriva, menyampaikan bahwa Perda No. 09 Tahun 2017 tentang KTR merupakan kebanggaan bagi Kota Pariaman, mengingat peraturan ini menjadi salah satu syarat penting dalam penilaian Kota Sehat dan Kota Layak Anak. Perda ini diharapkan dapat terus diperkuat dan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas rokok.

“Kegiatan penilaian ini diharapkan dapat mendorong komitmen bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Kawasan Tanpa Rokok, sekaligus menjaga kualitas kesehatan lingkungan di Kota Pariaman ,” ujarnya.

Kota Pariaman siap mendukung dan memperkuat implementasi Perda KTR sebagai bagian dari upaya mewujudkan kota yang sehat dan layak untuk anak. (agus)