Padang – Perjuangkan tenaga kependidikan honorer, Asosiasi Tenaga Kependidikan Sumbar datangi DPRD Sumbar, Senin (21/10).
Ketua Asosiasi Tenaga Kependidikan Sumbar, Jon Maizar mengatakan saat ini banyak tenaga kependidikan honorer yang khawatir dengan nasib mereka.
Hal ini dikarenakan ketidakjelasan akan kelanjutan pekerjaan mereka belum menemui solusi. Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bab XIV pasal 66 disebutkan bahwa penetapab pegawai non ASN atau honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat bulan Desember 2024.
“Sementara formasi untuk tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) teknis bagi tenaga kependidikan tidak dibuka atau tidak ada,” ujar Jon.
Ia menilai tidak dibukanya formasi tes PPPK untuk tenaga kependidikan sangat bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Penataan harus dilakukan, tapi formasi tes PPPK tidak ada. Ini tentu mengkhawatirkan bagi tenaga kependidikan honorer. Sementara mereka bergantung hidup dengan pekerjaan itu, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun lamanya bekerja,” katanya.
“Kebijakan ini merugikan tenaga honorer non-ASN yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan namun belum memiliki kepastian status kepegawaian,” katanya lagi.
Asosiasi tersebut, kata Jon, mewakili para tenaga honor untuk menyampaikan harapan agar formasi PPPK segera dibuka. Sehingga mereka bisa mengikuti tes, berusaha untuk lulus dan memiliki kepastian akan status pekerjaan mereka hingga masa datang.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi yang menyambut kedatangan asosiasi tersebut mengatakan sudah menjadi tanggung jawab DPRD untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat. Lalu memperjuangkannya agar segera bisa ada solusi.
Namun ia mengatakan DPRD akan segera membahas permasalahan tersebut bersama pemerintah daerah melalui dinas terkait.
“DPRD tentu berharap ada jalan tengah, jangan sampai para tenaga kependidikan honorer yang sudah lama mengabdi untuk pendidikan Sumbar dirugikan,” katanya.
Muhidi menegaskan, keberadaan tenaga kependidikan sangat penting dalam mendukung proses pendidikan di sekolah. Oleh sebab itu sudah seharusnya diperhatikan kesejahteraan dan status kepegawaiannya.
DPRD, lanjut Muhidi, sangat mengapresiasi dedikasi dan pengabdian tenaga kependidikan di Sumbar. Ia menegaskan DPRD akan berupaya semaksimal mungkin untuk memperjuangkan pembukaan formasi PPPK bagi tenaga kependidikan. Sehingga ada kejelasan dan kepastian bagi mereka yang sudah lama berkontribusi dalam dunia pendidikan.(t)