Hukum  

Pengamen Badut Serang Pemilik Toko di Pauah dengan Pisau

PADANG – Polsek Pauh telah mengamankan seorang pengamen badut yang melakukan pengancaman terhadap warga sambil memegang pisau. Peristiwa ini terjadi di sebuah toko aksesoris di Jalan Dr. M. Hatta No. 29, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Jumat (18/10/2024).

Kapolsek Pauh, AKP Nasirwan, menjelaskan bahwa pelaku, AS, yang dikenal dengan panggilan Ucok (40), seorang pengamen badut, terlibat dalam insiden kekerasan setelah pemilik toko tidak memberikan uang. Pelaku berasal dari Padang Sarai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Nia (26), warga Jorong Tigo Batua, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, yang merasa terancam. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/X/2024/ SPKT/ Sektor Pauh/Resta Padang/Polda Sumbar, yang mengacu pada dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam.

Menurut AKP Nasirwan, pelaku telah ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua tindakannya. Pelaku kini ditahan di Polsek Pauh bersama barang bukti berupa satu pisau yang digunakan dalam ancaman.

Kronologi kejadian dimulai saat pelaku, yang mengenakan kostum badut Doraemon, mendatangi toko korban untuk mengamen. Ketika korban meminta maaf karena tidak memberikan uang, pelaku marah dan mulai melontarkan kata-kata kasar. Korban kemudian berusaha membuka bagian kepala kostum badut pelaku, yang memicu amarah pelaku hingga terjadi pemukulan dan ancaman menggunakan pisau.

Akibat ancaman ini, korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh. Pelaku saat ini dijerat Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat.

“Pelaku kini sudah ditahan bersama barang bukti, dan proses hukum akan terus berlanjut,” tutup AKP Nasirwan.