Polres Pasbar Tangkap Pencuri Sepeda Motor

PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku berinisial SY (31) dan MD (39) ditangkap di dua lokasi berbeda. SY diringkus di Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, sedangkan MD ditangkap di rumahnya di Tongar Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, pada Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 02.05 WIB.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/245/X/2024/SPKT RES PASBAR tertanggal 11 Oktober 2024. Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Fahrel Haris, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Rabu (9/10/2024) pukul 02.35 WIB di depan sebuah warung nasi goreng di pinggir Jalan Raya Jorong Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang.

Pada saat kejadian, korban, Untung Budiono, dalam kondisi mabuk dan tertidur di depan warung setelah memarkirkan sepeda motor Honda Beat-nya. Pelaku MD yang melintas melihat kesempatan tersebut dan kemudian mengajak SY untuk mengambil motor korban. SY kemudian mencuri motor tersebut sementara MD berjaga di sekitarnya.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada 22 Oktober 2024, sekitar pukul 02.05 WIB, petugas menemukan SY sedang mengendarai motor curian di Jorong Pisang Hutan, Nagari Sasak, dan segera menangkapnya. Dari keterangan SY, diketahui bahwa pencurian dilakukan bersama MD, yang kemudian ditangkap di rumahnya.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan polisi menyita dua motor sebagai barang bukti: motor Honda Beat milik korban dan motor Honda Vario yang digunakan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pasaman Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (r)