Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membenarkan B (65), pria yang gantung diri di Parit Malintang beberapa waktu lalu masuk dalam daftar tersangka pada kasus dugaan korupsi top Padang-Pekanbaru Jilid II. Pihak Kejati juga mengaku sudah memanggil B tapi yang bersangkutan tidak pernah datang.
“Sudah pernah dipanggil, tapi tidak pernah datang,” ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra kepada wartawan, Selasa (22/10).
Efendri mengatakan, 1B sudah pernah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, tepatnya waktu itu dilayangkan surat pada 11 Oktober, untuk datang ke Kejati Sumbar pada 17 Oktober.
Pada saat itu, kata Asintel, B tidak hadir. Keluarga mengatakan kalau dia sudah beberapa hari pergi meninggalkan rumah tanpa kabar.
Kemudian, pada 17 Oktober dilayangkan surat untuk pemanggilan kedua, untuk hadir di 23 Oktober, tapi sebelum itu pihak Kejati mendapatkan kabar kalau B tewas gantung diri.
Namun hingga Selasa kemarin, kata Eka, pihaknya belum menerima surat dari ahli waris B.
Ia juga mengatakan para tersangka kasus dugaan korupsi tol Padang – Pekanbaru jilid II ini dijadwalkan akan kembali dipanggil Rabu ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, B (65) ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di lereng perkebunan masyarakat daerah Patai Korong Pasa Dama, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padangpariaman, Minggu siang (20/10)
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP AA Reggy membenarkan peristiwa penemuan mayat tersebut. Pihaknya menduga pria tersebut meninggal akibat bunuh diri. (wy)