Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menahan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru di Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2020 -2021, Rabu (23/10). Dari jumlah itu, dua orang tersangka ditahan di rutan, sedangkan delapan lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Seperti disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra, awalnya ditetapkan 12 tersangka dalam kasus ganti rugi lahan tol ini, yang kemudian menjadi 11 tersangka karena satu orang diketahui meninggal dunia, yaitu selaku pihak penerima ganti rugi berinisial BG.
Efendri menjelaskan, adanya dua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II B Padang selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan, yaitu tersangka berinisial SF selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan YH selaku anggota P2T.
Menurutnya, alasan dilakukan penahan rutan terhadap dua tersangka ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dimana alasan subyektif-nya tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Objektifnya, tindak pidana ini ancamannya lebih dari lima tahun,” katanya.
Sementara untuk sembilan tersangka lainnya, yaitu MR, BR, ZD, AM, MN, AR, SH, SY dan ZN, yang kesemuanya merupakan penerima ganti rugi jalan tol ini ditetapkan sebagai tahanan kota.
Alasan tahanan kota ini, kata Efendri, karena tim penyidik mengupayakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara.
“Alasan tahanan kota ini karena saat ini para tersangka dinilai kooperatif sejak panggilan pertama 17 Oktober kemarin,” kata Efendri didampingi Kasi Penkum, Mhd. Rasyid dan tim penyidik.
Efendri juga menyebutkan, posisi perkara ini berawal pada 2020 terdapat kegiatan pengadaan tanah pembagunan jalan tol ruas Padang – Pekanbaru (seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung – Padang) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Pembangunan ini diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat yang juga selaku Ketua P2T Pengadaan Tanah Jalan Tol, yaitu SF yang kemudian membentuk Satgas A dan Satgas B bersama YH selaku anggota P2T Pengadaan Tanah Jalan pada Kanwil BPN Sumbar.
Mereka pun secara sengaja tetap memproses pengadaan lahan untuk proyek jalan tol 5 Februari 2021, 19 Februari 2021, 4 Maret 2021 dan 5 Maret 2021, padahal diketahui terdapat pemberitahuan dari Asisten III Pemkab Pariaman, Yulidarmi jika lahan tersebut merupakan aset Pemda Padang Pariaman.
“Akibat perbuatan tersangka SF dan YH maka negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp. 27 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Sumbar serta memperkaya 10 orang penerima ganti rugi sebesar kurang lebih Rp. 9 miliar,” jelas Efendri.
Dia juga menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yaitu Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. (r)