Miliki Tiga Paket Sabu, Buruh di Padang Panjang Ditangkap

Ilustrasi.(ist)

Padang Panjang – Jajaran Satres Narkoba Polres Padang panjang menangkap H (34) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (24/10) di daerah Sei Andok kecamatan padang panjang barat.

Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,melalui Kasat Res Narkoba AKP Rommy Hendra, Minggu (27/10) mengatakan, sehari-hari tersangka berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Rommi menjelaskan penangkapan atas pelaku HS berkat informasi dari masyarakat,ketika mendapat informasi tentang HS yang diduga memiliki sabu, Tim segera menyelidiki.

Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Sei Andok sekira pukul 13.00 wib.

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku HS, polisi menemukan tiga paket sabu sisa pakai yang terletak di lantas kamar dan bong.

Kepada petugas pelaku HS mengakui barang bukti tersebut memang benar miliknya yang dikonsumsi sebelum ditangkap.

Kini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di lolres padang panjang guna menjalani proses penyidikan selanjutnya,dan kepada pelaku di kenakan pasal Uu no 35 tahun 2021,pasal 112 ayat (1)dan pasal 114 ayat (1),pasal 127 auat (1) huruf a dengan ancaman empat tahun penjara. (r)