PADANG – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menahan tersangka berinisial AC (45) atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dharmasraya, Selasa (29/10).
Adapun AC diketahui menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Dharmasraya pada 2023.
“Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AC dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka penyidik langsung melakukan penahanan rutan (rumah tahanan) terhadap tersangka selama 20 hari,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid didampingi tim penyidik.
Adapun alasan dilakukan penahan rutan terhadap tersangka ini berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dalam hal subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, dan dalam hal objektif tindak pidana ini ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Kasus ini diketahui dari laporan masyarakat. Laporannya sekitar Juli 2024. Adapun saksi yang diperiksa sebanyak 41 orang,” katanya.
Dia juga menjelaskan, kasus ini berawal pada 2023, tersangka AC saat menjabat selaku Plt Kabag Umum Setda Dharmasraya. Tersangka diduga menyalahgunakan dana operasional Setda dengan cara melakukan penarikan anggaran kegiatan tanpa disertai SPJ.
“Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya dan dana tersebut juga tersangka gunakan untuk bermain judi online,” jelasnya.
Dikatakan juga, tersangka AC dapat melakukan hal tersebut karena memiliki kode akses user name dan password akun Setda Dharmasraya pada Bank Nagari yang seharusnya dikuasai Bendahara Pengeluaran Sekda.
“Akibat perbuatan tersangka AC tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,09 miliar,” katanya.
Pada kesempatan itu, pihak Kejati Sumbar dalam jumpa pers itu juga memajang tumpukan uang kertas sebanyak Rp1,6 miliar yang yang berhasil diselamatkan dari total kerugian negara atas kasus ini.
Atas perbuatan tersangka ini diancam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan
diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wy)