Limapuluh Kota – Pelaksanaan Pilkada serentak tinggal menghitung hari. Pasangan calon saat ini tengah memasuki masa akhir kampanye, sebelum hari pencoblosan. Namun demikian, saat-saat rawan justru terjadi pada masa ini. Dimana banyak sekali ditemukan pelanggaran demi pelanggaran oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Diantaranya adalah pemesangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu juga ada pasangan calon yang melaksanakan kampanye tanpa disertai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Untuk itu, Bawaslu Limapuluh Kota menggelar rapat kerja bersama stakeholder terkait guna mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Rapat kerja Teknis Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak tahun 2024 itu, digelar di aula sebuah hotel di Kota Payakumbuh, Rabu (30/10).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sangketa Proses Pemilu Bawaslu Limapuluh Kota Ismet Aljannata, saat membuka kegiatan itu, mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat kembali bagaimana penanganan pelanggaran. Dimana dari data yang masuk ke Bawaslu Limapuluh Kota, ada sekitar 250an lebih pengawasan terhadap kampanye bupati dan wakil bupati yang dilakukan, dan telah dilaporkan ke Bawaslu RI.
“Selain itu, juga lebih dari 150an pengawasan yang dilakukan terhadap kampanye gubernur dan wakil gubernur yang juga telah dilaporkan ke Bawaslu RI. Bawaslu Limapuluh Kota juga telah mengamakan kampanye tanpa STTP yang dilakukan, dan itu ada sekitar belasan yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Untuk itu, Bawaslu sangat berharap agar Panwascam dan Panwas benar-benar bisa mengerti serta memahami aturan yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI dan aturan terkait pengawasan lainnya. Karena dari bisik-bisik dilapang, banyaknya APK yang dirusak dan beberapa penertiban terhadap APK yang tidak sesuai dengan yang diizinkan dalam pemasangannya.
“Karena masyarakat sangat berharap banyak pada Bawaslu, sehingga adanya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap APK ini. Jangan sampai masing-masing pasangan calon saling berbalas dalam merusak APK yang sudah terpasang saat ini,” tambahnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat Bawsalu Limapuluh Kota akan melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar zona yang telah ditetapkan dan Bawaslu juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Satpol PP, Polres dan KPU. “Ada isu yang lebih hangat yang dibicarakan di tengah masyarakat, yaitu adanya ASN dan wali nagari yang terlibat politik praktis. Memang belum ada bukti yang akurat terkait persoalan ini, namun kabar yang beredar itu harus disikapi dengan bijak oleh jajaran Bawaslu, Panwascam dan Panwas,” tambahnya.
Untuk itu, Panwascam dan Panwas yang bertugas, setidak-tidaknya bisa mendokumentasikan setiap pelaksanaan kampanye. Jangan sampai takut dengan intimidasi yang dilakukan oknum-oknum yang menghalangi. Karena tugas dari Panwascam dan Panwas adalah mendokumentasikan segala kegiatan yang diawasinya dilapangan. “Isu lainnya yanag disorot masyarakat adalah adanya kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang nmendukung salah satu pasangan calon. Meski hanya sekedar wacana dan belum ada bukti yang kongkrit, tapi angin-angin itu masih tetap terdengar hingga kini,” ucapnya lagi.
Dikatakan, peraan Panwascam dan Panwas sangat dibutuhkan dalam pengambilan dokumentasi di lapangan. Karena itu sebagai alat bukti sebelum dilakukan proses yang mesti diambil. Panwas harus jeli dalam melihat semua fenomena yang terjadi itu. “Jangan sampai isu-isu miring terus digoreng untuk menciptakan timbulnya kegaduhan yang kenyataannya tidak pernah ditemui sama sekali. Jagalah suasana kondusif dengan mengkonter isu-isu negatif yang terjadi,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana kegiatan yang juga Kasubag Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sangketa Proses Pemilum dan Hukum Ferdhy Aswinda, menyampaikan laporan terkait kegiatan ini. Dimana peserta kegiatan berasal dari Panwascan dan Panwas yang ada di Kabupaten Limapuluh Kota. Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh peserta kesternal berasal dari kepolisian dan media massa, serta menghadirkan narasuber dari Komisioner KPU Limapuluh Kota. (bule)