PADANG – Sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar kembali dilanjutkan Kamis (31/10) di Pengadilan Negeri Padang. Dalam sidang itu JPU menghadirkan enam orang saksi.
Enam saksi ini diantaranya Zulkarnaini selaku Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar era 2019 -2021 dan lima orang anggota Pokja.
Pada sidang yang diketuai hakim sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro ini, saksi Zulkarnaini menerangkan kalau awalnya KPA Dinas Pendidikan Sumbar yang dijabat terdakwa Raymond melayangkan surat ke Unit Kerja PBJ untuk pengadaan alat praktik SMK.
“Setelah semua lengkap, dan permohonan diterima, kepala biro PBJ menunjuk pokja lima, kemudian pokja tersebut menentukan pemenang tender dan menyampaikan ke KPA Dinas Pendidikan,” kata saksi Zulkarnaini.
Kemudian, kata saksi, pihak KPA meminta pembatalan tender karena setelah diteliti ada terdapat spesifikasi barang yang terpotong dan ada item yang kurang serta tidak sesuai.
“Surat permintaan pembatalan tender ini dilayangkan KPA pada 28 Juli 2021, kemudian pada 3 Agustus KPA minta tender ulang,” jelasnya.
Selanjutnya, tender ulang dilakukan untuk pengadaan paket alat praktik SMK ini. Kepala Biro PBJ yang dijabat terdakwa Doni Rahmat kemudian menugaskan pokja tujuh untuk melaksanakan tender ulang itu, dari yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh pokja lima.
“Setahu saya anggota pokja lima tidak mempermasalahkan pergantian ini, karena mereka juga sedang ada tender lain,” kata saksi.
Saksi Zulkarnaini juga mengaku dia tidak mengetahui secara jelas apa saja spek yang terpotong dan item yang tidak sesuai tersebut sehingga tender minta dibatalkan, dengan alasan dia tidak memiliki akses untuk membuka data.
Saksi juga mengatakan, selama menjabat menjadi Kabag PBJ, dia tidak pernah mendapati ada tender yang dibatalkan dan adanya penggantian pokja yang mengurusnya seperti dalam kasus dugaan korupsi ini.
Seperti diketahui, ada tujuh terdakwa dalam kasus ini, yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, berawal Disdik Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp18,07 miliar.